PRAMUKADIY — Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal di bidang kepramukaan memiliki keanggotaan yang sebagian besar merupakan anak-anak dan pemuda, yang berlangsung di bawah bimbingan orang dewasa, sehingga memerlukan lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman, nyaman, sehat dan selamat;
Diperlukan standar perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka dari hal-hal yang membahayakan dan merugikan perkembangannya (Safe From Harm);
Adapun jenis potensi yang dapat membahayakan (harm) dalam kegiatan kepramukaan antara lain, Perundungan (bullying); Pelecehan Seksual (sexual abuse); Kekerasan Fisik; Kekerasan Verbal; dan Pengabaian/Penelantaran (neglecting).
Selain itu, dalam kegiatan daring, ada pula potensi bahaya seperti, Perundungan Dunia Maya (Cyber-Bullying); Pencurian Data; Penyebaran hoaks; dan Konten tidak pantas.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka nomor 004 tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka disebutkan pengertian-pengertian dari potensi bahaya tersebut.
Perundungan (bullying) adalah segala bentuk penindasan yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti sehingga merusak kepercayaan diri, kecemasan, ketakutan, dipermalukan, menimbulkan permusuhan/perpecahan.
Perundungan Dunia Maya (cyber-bullying) adalah perundungan yang terjadi melalui teknologi digital melalui media sosial, platform berkirim pesan, platform bermain game, dan telepon seluler.
Pelecehan Seksual (sexual abuse) adalah segala bentuk perilaku yang bersifat penyalahgunaan seksual, permintaan untuk bantuan seksual, perilaku verbal atau sentuhan fisik atau isyarat yang bersifat seksual; atau perilaku lain yang bersifat seksual yang membuat penerima merasa terhina, tersinggung dan/atau terintimidasi.
Kekerasan Fisik adalah perbuatan pengerahan kekuatan fisik, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat, yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, gangguan kesehatan atau luka berat pada diri seseorang atau anggota tubuhnya.
Kekerasan Verbal adalah ujaran kata-kata secara lisan yang berdampak kepada psikis seperti merusak mental, memunculkan rasa tidak percaya diri atau merasa tidak memiliki harga diri.
Pengabaian/Penelantaran (neglecting) adalah serangkaian perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, kekurangan makanan.
Hoaks atau informasi bohong yang meliputi informasi yang salah sekalipun orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar (misinformasi), informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarluaskan untuk membingungkan orang lain (disinformasi) dan informasi penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk menyesatkan dan mendorong dilakukannya melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, (malinformasi).
Pencurian Data adalah tindakan ilegal dengan mencuri data orang lain untuk kepentingan diri sendiri atau data tersebut dijual kepada orang lain. Anggota Gerakan Pramuka harus berhati-hati dalam membagikan data pribadi atau rahasia di internet untuk menghindari potensi pencurian data.
Konten tidak pantas adalah konten yang menghasut kebencian terhadap, mendukung diskriminasi atas, atau meremehkan individual atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin, atau karakteristik lain yang terkait dengan diskriminasi atau marginalisasi sistimatis serta konten yang mengandung pornografi atau kekerasan.
Dengan adanya Jukran Perlindungan ini, diharapkan dapat melindungi anggota Gerakan Pramuka dari segala jenis bahaya penyalahgunaan, pelecehan, penyimpangan, penelantaran atau eksploitasi dalam Gerakan Pramuka sehingga organisasi dapat terus tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan;
Selain itu juga dapat menciptakan lingkungan pendidikan dalam bentuk latihan rutin, kegiatan atau pertemuan besar menjadi lingkungan yang aman dan menjamin keselamatan serta kenyamanan anak dan kaum muda serta orang dewasa setiap saat.
__
CST-PusbangJusinfo