Artikel asli berasal dari Kedaulatan Rakyat, 23 April 2024
YOGYAKARTA — Tak pernah terbayangkan bahwa kita akan berada di era digital seperti sekarang ini. Berkat kemajuan pesat teknologi informasi, banyak hal dalam hidup ini yang tidak lagi semuanya dikerjakan oleh tangan manusia saja melainkan oleh mesin dan program komputer yang memiliki kecerdasan layaknya kecerdasan manusia.
Belakangan kemudian menja- di semakin populer keberadaan AI atau Artificial Intelligent, karena ia tidak saja sekadar bisa diperintah melainkan juga kesanggupannya untuk belajar sendiri (deep learning) dan mampu mengeksekusi sendiri tanpa campur tangan manusia.
Hal ini tentu saja membawa manfaat, khususnya bagi dunia bisnis, karena efisiensi dalam banyak hal dapat diwujudkan.
Belakangan hangat dibicarakan Deepfake Porn. Deepfake Porn adalah video, audio, atau gambar yang memperlihatkan seseorang mengatakan maupun melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan.
Dengan demikian, pornografi deepfake atau deepfake porn adalah konten buatan yang sebenarnya tidak pernah terjadi dan pernah tidak ada.
Konten deep fake dibuat dengan memasukkan foto seseorang ke dalam program perangkat lunak yang disebut AI deep learning. AI akan mempelajari ciri-ciri utama subjek, fitur wajah dan cara berbicara subjek tersebut.
Dengan modal tersebut, AI akan menciptakan video, audio atau gambar hasil manipulasi.Tentu saja ter- masuk gambar bugil hasil manipulasi.
Jadi siapapun bisa menjadi korban sehingga hal ini tentu saja sangat berpotensi mengancam martabat seseorang. Bisa dibayangkan ketika kita mendapati foto atau video porno dengan wajah kita padahal hal itu tidak pernah kita lakukan. Tentu saja hal ini tidak saja menghadirkan rasa malu melainkan juga sudah menyerang integritas seseorang.
Kemungkinan yang paling banyak akan menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak perempuan. Pertanyaannya kemudian, siapa yang dapat dimintai tanggungjawab atas hal tersebut juga kerugian setidaknya kerugian immaterial yang ditimbulkannya. Dan apakah hukum Indonesia sudah mengatur hal tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang mengganggu penulis.
Tidak mudah untuk menjawah pertanyaan tersebut mengingat begitu kompleks hal-hal yang berkaitan dengan AI. Sebagai program di mesin computer, AI generative hadir karena ada banyak aktor dengan keahlian masing-masing seperti Programmer, Prompt Engineer, Code Engineer, dan lain-lain.
Sekalipun AI memiliki kecerdasan seperti halnya manusia bahkan melebihi manusia na- mun AI tidaklah memiliki kesadaran seperti halnya manusia.
Oleh karena itu menurut hemat penulis, AI tidak dapat dibebani kewajiban dan tanggung jawab hukum layaknya subjek hukum manusia. AI memang dapat diperintah untuk mengerjakan atau menjawab suatu pertanyaan namun hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya.
Di sisi lain AI juga memerlukan perlindungan HaKI. Oleh karena itu dalam penelitian tentang AI yang dilakukan oleh Penulis dan tim memperoleh temuan bahwa AI generative lebih tepat disebut sebagai Quasi Subjek Hukum.
Dengan kedudukannya sebagai Quasi Subjek Hukum tersebut, maka tanggung jawab hukum tentunya dapat dibebankan secara tanggung renteng diantara pihak-pihak yang ikut ambil bagian menghadirkan AI generative tersebut.
Selanjutnya ketika AI tersebut termasuk kategori yang memiliki kemampuan deep learning, maka model pertanggungjawaban yang tepat adalah pertanggungjawaban berdasarkan risiko (Risico aanspraakeli-jkheid). Bukan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault).
Selanjutnya apakah hukum Indonesia sudah cukup memadai mengatur mengenai AI ini?
Hal ini tentu harus dijawab bahwa meregulasi AI merupakan tantangan besar karena tidak saja kompleks melainkan juga perlu ada kehati-hatian serta kebijaksanaan.
Regulasi yang dihadirkan seyogyanya memberi ruang untuk memfasilitasi tumbuh suburnya sebuah karya-karya inovatif di bidang TI, namun di sisi lain juga perlu ada rambu-rambu yang jelas agar karya inovatif tersebut tidak merugikan umat manusia.
Bukankah kita semua menghendaki peradaban kita tidak digantikan oleh mesin seluruhnya. Ibu Kartini tentu akan tetap tersungging senyumnya jika banyak Perempuan yang menjadi lebih berdaya dan mampu menghadirkan karya-karya yang memuliakan martabatnya sebagai manusia.
Di sinilah arti penting perjuangan RA Kartini dalam memajukan bangsanya melalui pemajuan kaum Perempuan yang terdidik. —
__
Kak Sari Murti, Andalan Daerah Urusan Advokasi dan Hukum Kwarda DIY