Penggunaan Seragam Pramuka diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Dalam Jukran tersebut, Kwartir Nasional telah menjelaskan secara detail terkait Seragam Pramuka. Sasaran dari Jukran ini salah satunya untuk mewujudkan pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar. Jukran ini berisi tujuh bab yang mengatur dengan jelas Pakaian Seragam Pramuka.
Kendati demikian, dewasa ini masih banyak anggota Gerakan Pramuka yang memakai Pakaian Seragam Pramuka dengan keliru. Kekeliruan yang dilakukan mencakup model pakaian, warna, dan situasi pemakaian yang tidak tepat.
Padahal berdasarkan keterangan pada Bab VI Nomor 8, setiap kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka memiliki kewajiban untuk mengingatkan apabila terdapat pemakaian Pakaian Seragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan cara yang santun.
Salah satu Pemakaian Pakaian Seragam Pramuka yang tidak tepat adalah pada Pakaian Seragam Khusus yaitu Pakaian Seragam Tambahan. Pada Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, Pakaian Seragam Tambahan memiliki ketentuan yang diatur pada Bab IV Nomor 4 poin b dan Bab V Nomor 4 poin 2.
Dijelaskan bahwa pada dasarnya Pakaian Seragam Tambahan bersifat situasional. Menurut KBBI V, situasional artinya sesuai situasi yang tepat. Hal yang menjadi titik berat pada pembahasan ini adalah frasa “situasi yang tepat”.
Pakaian Seragam Tambahan merupakan pakaian tambahan yang dapat dikenakan oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Pakaian tersebut dapat berupa blazer, jaket, rompi, atau aksesori lainnya dengan tetap mencirikan Gerakan Pramuka.
Maksud tetap mencirikan Gerakan Pramuka adalah pada pakaian tersebut terdapat tanda, logo, atau hal yang menunjukkan pemakainya adalah anggota Gerakan Pramuka. Pakaian Seragam Tambahan dapat diatur dan disepakati oleh satuan atau Kwartir. Pakaian ini boleh dipakai dan bersifat situasional.
Pakaian Seragam Tambahan yang berlaku di tingkat satuan atau Kwartir hanya boleh dipakai di dalam lingkungan satuan atau Kwartir tersebut. Hal ini dapat didasarkan pada Bab IV nomor b poin 1 dan Bab V Nomor 4 poin 2.
Sebuah atribut, aksesori, atau pakaian tambahan yang tidak diatur oleh Kwartir Nasional pada dasarnya tidak diperkenankan dipakai oleh anggota Gerakan Pramuka terlebih pada upacara resmi di tingkat nasional, daerah, cabang, dan ranting. Sehingga hal ini menegaskan aturan pada Jukran Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Bab IV pt. 16 poin b diterangkan bahwa tanda yang tidak diatur, tidak sesuai, atau bahkan bertentangan dengan ini Petunjuk Penyelenggaraan ini tidak dibenarkan untuk dikenakan pada Pakaian Seragam Pramuka.
Kedua hal yang telah disebutkan menjadi dasar penggunaan Pakaian Seragam Pramuka dan atribut, aksesori, atau tanda lainnya. Tanda-tanda lain yang belum diatur pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal diatur pada Surat Keputusan lain. Tetapi, dua aturan ini cukup untuk dijadikan landasan argumen.
Ketentuan ini terkecuali pada kegiatan yang memang diperlukan pembeda atau atribut yang mencirikan satuan atau Kwartir, misalnya pada kegiatan lomba.
Pakaian Seragam Tambahan tidak perlu dipakai ketika kegiatan yang dilaksanakan berupa pertemuan Pramuka yang tidak diperlukan mencirikan satuan asal seorang angggota Gerakan Pramuka atau bersifat untuk saling mengenal.
Pakaian Seragam Tambahan yang dimaksud seperti blazer, rompi, jaket, slayer, banlengan, dan masih banyak lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang merupakan hasil kesepakatan sebuah satuan.
Pakaian Seragam Tambahan yang seperti disebutkan di atas hanya dikenakan di dalam satuan dan sebaiknya ditanggalkan ketika kegiatan di luar, kecuali dengan ketentuan yang juga telah disebutkan di atas.
Dewasa ini, penggunaan scarf mulai digunakan menjadi tanda pengenal sebuah satuan atau kwartir. Biasanya scarf ini dipakai pada Pakaian Seragam Pramuka dan dikategorikan sebagai Pakaian Seragam Tambahan.
Scarf biasa dipakai di atas setangan leher menggunakan simpul persahabatan. Scraf yang digunakan juga sangat beragam, mulai dari warna, motif, dan tanda-tanda yang melekat di scraf tersebut.
Memang perlu diakui, penggunaan scarf belum atau tidak diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sehingga penggunaannya belum dapat diikat dengan regulasi apapun. Namun, penggunaan scarf paling mendekati jika dikaitkan dengan regulasi pada Jukran Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yaitu sebagai Pakaian Seragam Tambahan.
Berdasarkan penjelasan di awal tentang Pakaian Seragam Tambahan, scarf sebaiknya hanya dipakai di dalam satuan atau kwartir dan tidak digunakan di luar satuan dan kwartir tersebut. Hal ini tidak hanya berlaku untuk scarf, tetapi untuk semua atribut atau aksesori tambahan.
Selain didasari pada aturan yang sudah ada, alasan scarf dan aksesori tambahan lebih baik ditanggalkan adalah untuk keseragaman dan kesetaraan. Pada kegiatan setingkat cabang tentu terdapat banyak peserta yang berasal dari berbagai satuan. Masing-masing memiliki aksesori tambahan yang membuat tidakseragaman terjadi.
Padahal tujuan Pakaian Seragam Pramuka adalah untuk menyeragamkan pakaian yang dikenakan angota Gerakan Pramuka. Dengan demikian, tentu lebih utama dan disarankan agar semua aksesori atau Pakaian Seragam Tambahan ditanggalkan pada pertemuan-pertemuan di luar satuan.
SIMPULAN
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengatur tentang Pakaian Seragam Pramuka dan tanda pengenal bagi anggota Gerakan Pramuka. Aturan ini harus dilaksanakan oleh semua anggotanya. Penggunaan scarf dan aksesori tambahan dalam Pakaian Seragam Pramuka sejauh ini hanya dapat diatur melalui aturan Pakaian Seragam Tambahan.
Pakaian Seragam Tambahan dapat dikenakan secara situasional, bukan menyeluruh. Pakaian Seragam Tambahan pada kegiatan di luar satuan sebaiknya ditanggalkan dengan alasan penyeragaman. Dengan demikian, seorang anggota Gerakan Pramuka dapat memakai pakaian yang seragam dan sesuai aturan.
DAFTAR PUSTAKA
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 Tentang Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.