JAKARTA — Usai dibahas secara khusus oleh tim dari Kwartir Nasional (Kwarnas), Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Nomor 04 tahun 2021 Tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka telah disahkan dan diedarkan.
Perlindungan, World Organization of Scout Movement (WOSM) menyebutnya dengan Safe From Harm, merupakan perlindungan bagi anggota dari dari praktik-praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/penelantaran.
Termasuk di dalamnya perlindungan dari potensi berbahaya dalam jaringan, seperti perundungan dunia maya, pencurian data, dan informasi palsu (hoaks).
Sebelumnya dalam keterangan Kwarnas yang disampaikan oleh Wakil Ketua/Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri Kak Ahmad Rusdi, bahwa sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik.
“Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi, sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka,” ujarnya pada 16 Desember 2021 lalu.
Berikut adalah Jukran yang dimaksud secara detail,
Dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut : Jukran 004 dan juga versi e-Book di sini.
(cst)