YOGYAKARTA — Dalam kegiatan kepramukaan, Syarat Kecakapan merupakan kurikulum dan alat pendidikan yang harus diusahakan dapat menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan yang di persyaratkan.
Hal tersebut untuk bisa memberikan status atau tingkatan bagi anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan syarat kecakapan yang diselesaikannya.
Termasuk pula pada penyelesaian Syarat Kecakapan Pramuka Istimewa (SKPI) yang dirumuskan oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY).
Pembina Pramuka baik secara formal maupun informal selalu memberikan motivasi kepada para Pramuka untuk menyelesaikan SKPI pada tingkatan yang sesuai dengan kondisi peserta didik masing-masing.
SKPI dikelompokkan menjadi 4 tingkatan, yaitu tingkat Siaga Istimewa, Penggalang Istimewa, Penegak Istimewa, dan Pramuka Paripurna Istimewa.
Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan SKPI, masing-masing tingkat jumlah dan persyaratannya berbeda, dengan demikian waktu penyelesaian yang berbeda-beda pula. Penyelesaian SKPI oleh peserta didik mencakup proses pembelajaran, pengujian, dan pelantikannya.
Pembelajaran SKPI
Pembelajaran SKPI oleh Pembina dilaksanakan melalui program latihan mingguan atau rutin dalam beberapa bulan yang dikemas dengan:
- Upacara pembukaan latihan
- Pra materi dengan permainan-permainan yang menarik, menantang dan menyenangkan
- Materi inti penanaman nilai-nilai, sekaligus penjelasan, pengenalan dan praktik ketrampilan atau aplikasi Pramuka Istimewa
- Latihan penutup; permainan ringan dan pembulatan materi inti
- Upacara penutup; penyampaian motivasi pada peserta didik.
Pemimpin regu, sangga atau reka dapat membantu Pembina untuk pembelajaran Syarat Kecakapan Pramuka Istimewa (SKPI) di satuannya dengan bimbingan pembinanya dalam latihan.
Agar lebih efektif, latihan didasarkan pada program latihan mingguan khusus tentang pencapaian Tanda Kecakapan Pramuka Istimewa.
Pengujian SKPI
Peserta didik yang merasa sudah menguasai materi yang diajarkan, ia dapat menyampaikan kepada Pembina bahwa ia siap di uji. Pada prinsipnya ujian dilaksanakan perorangan namun metodenya dapat memakai metode kelompok.
Macam Pengujian ada 2 yaitu:
- Ujian langsung artinya Pembina berhadapan dengan peserta didik dalam suasana non formal, menarik tidak menakutkan dan lain-lain.
- Ujian tidak langsung artinya Pembina memberi tugas Regu, Sangga ataupun Rekanya melakukan kegiatan yang didalamnya ada unsur SKPI yang diuji atau dalam perkemahan sabtu minggu peserta didik yang diuji mendapat perhatian khusus dari Pembina atau penguji.
Cara Menguji SKPI:
- Penyelesaian SKPI dilaksanakan melalui ujian-ujian dengan cara informal oleh Pembinanya (Pembantu Pembinanya) sendiri atau instruktur/guru yang menguasai materi.
- Materi apa yang diujikan (butir demi butir), sesuai dengan permintaan/kesiapan peserta didik dan dilaksanakan secara individual.
- Waktu pelaksanaan ujian ditentukan bersama antara peserta didik dengan Pembina/Pembantu Pembinanya.
- Penguji (Pembina/Pembantu Pembina) berusaha agar proses ujian itu dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
- Ujian dilaksanakan secara induvidual dengan maksud agar pembina mem- perhatikan batas-batas kemampuan mental/spiritual, fisik, intelektual, emosional dan sosial peserta didik yang bersangkutan.
- Pembina yang menguji SKPI hendaknya memperhatikan usaha, ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah diperbuat dalam proses ujian SKPI.
- Penguji SKPI yang berkaitan dengan mental, moral, dan kepribadian adalah Pembina atau Pembantu Pembina, sedangkan penguji SKPI yang berkaitan dengan agama, teknologi, dan keterampilan dapat meminta bantuan orang lain yang memiliki kompetensi.
- Penguji membubuhkan paraf pada kolom yang tersedia dalam SKPI milik pramuka yang diuji, setelah ujian tersebut dinyatakan berhasil (lulus).
Adapun Buku SKPI untuk Golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega bisa dilihat pada tautan berikut (klik di sini). File Buku SKPI baik Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega ini juga bisa diunduh melalui halaman Dokumen di bagian dokumen Pemda/Kwarda DIY. (cst)