PRAMUKADIY — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan selanjutnya disingkat Pusdiklat Kepramukaan adalah bagian integral kwartir yang bertugas sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Pusdiklat Kepramukaan yang berkedudukan di Kwartir Nasional disebut Pusdiklatnas; Pusdiklat Kepramukaan yang berkedudukan di Kwartir Daerah disebut Pusdiklatda; Pusdiklat Kepramukaan yang berkedudukan di Kwartir Cabang disebut Pusdiklatcab.
Struktur Organisasi Pusdiklat Kepramukaan
- Pengurus Pusdiklat Kepramukaan
- Pimpinan Pusdiklat;
- Badan Pertimbangan Pendidikan;
- Tim Pelatih Pusdiklat;
- Tim Kerja;
- Staf Pusdiklat Kepramukaan
- Sekretaris Pusdiklat;
- Bagian Kurikulum dan Fasilitasi Pendidikan;
- Bagian Kurikulum dan Fasilitasi Pelatihan;
- Bagian Kesekretariatan.
Tugas Pusdiklat Kepramukaan
Pusdiklatnas
- Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang di tetapkan oleh Kwartir Nasional.
- Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai program kerja yang telah ditetapkan Kwartir Nasional.
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pusdiklat di bawahnya.
Pusdiklatda
- Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang di tetapkan oleh Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
- Mendukung dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai program kerja yang telah ditetapkan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pusdiklat di bawahnya.
Pusdiklatcab
- Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang di tetapkan oleh Kwartir Nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang;
- Mendukung dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabangnya;
- Melaksanakan pendampingan Narakarya dan Naratama.
- Melaksanakan bimbingan dan pendampingan pembinaan gudep di wilayah kerjanya.
Fungsi Pusdiklat Kepramukaan
Pusdiklatnas
- Menyusun standar Pusdiklat.
- Menyusun standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
- Menyusun standar kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
- Menyusun kurikulum, materi dan metode pendidikan tenaga pendidik kepramukaan.
- Menyusun kurikulum, materi dan metode pendidikan dan pelatihan anggota muda.
- Mengembangkan, menilai dan mengevaluasi pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
- Menerbitkan sertifikasi komtepensi tenaga pendidik kepramukaan.
Pusdiklatda
- Mengembangkan pendidikan dan pelatihan dengan nilai-nilai muatan lokal.
- Meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pusdiklatcab
- Mengembangkan pendidikan dan pelatihan dengan nilai-nilai muatan lokal.
- Meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
Wewenang Pusdiklat Kepramukaan
- Pusdiklatnas berwenang menyelenggarakan seluruh jenjang pendidikan kepramukaan dan seluruh jenis pelatihan kepramukaan.
- Pusdiklatda berwenang menyelenggarakan jenjang pendidikan kepramukaan sampai dengan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan seluruh jenis pelatihan kepramukaan.
- Pusdiklatcab berwenang menyelenggarakan jenjang pendidikan kepramukaan sampai dengan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dan seluruh jenis pelatihan kepramukaan.
- Kwartir Daerah yang telah memenuhi syarat akreditasi dapat mengajukan Rekomendasi kepada Kwartir Nasional untuk menyelenggarakan KPL dengan persyaratan sebagai berikut:
- menyampaikan berkas perencanaan kegiatan, kepanitiaan, penggunaan kurikulum dan metode pelatihan;
- telah memiliki Tim Pelatih berkualifikasi KPL berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang;
- Konsultan Pelatih, Narasumber dari Tim Pelatih Pusdiklatnas sebagai quality assurance.
- Kwartir Cabang yang telah memenuhi syarat akreditasi dapat mengajukan Rekomendasi kepada Kwartir Daerah untuk menyelenggarakan KPD dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyampaikan berkas perencanaan kegiatan, kepanitiaan, penggunaan kurikulum dan metode pelatihan;
- Telah memiliki Tim Pelatih berkualifikasi KPL berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang;
- Konsultan Pelatih, Narasumber dari Tim Pelatih Pusdiklatda sebagai quality assurance.
- Kwartir Nasional dan atau Kwartir Daerah dapat membantu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Kwartir Cabang yang belum memiliki Pusdiklatcab atau belum mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri.
Terkait Tugas, Fungsi, dan Wewenang Pusdiklat Kepramukaan ini tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
__
CST-PusbangJusinfo