YOGYAKARTA — Satuan Karya Pramuka (Saka) mempunyai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka sebagai pedoman dalam pengelolaannya.
Jukran Saka terbaru adalah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka yang berlaku sejak ditetapkan oleh Ketua Kwarnas pada 7 Desember 2021 silam.
Tata Kelola Saka
Salah satu bab dalam Jukran ini adalah tentang Tata Kelola Saka. Dimulai dari Ruang Lingkup Tata Kelola yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan maupun pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan dan sasaran pembinaan Saka.
Pengelolaan Saka sebagai pendidikan nonformal diselenggarakan dengan prinsip kemitraan, kerelawanan, kewirausahaan dan keahlian.
Dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Saka dikembangkan atas dasar semangat gotong royong dan kemitraan, agar dapat menghasilkan pendidikan nonformal yang unggul.
Kemitraan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Saka dilaksanakan dengan menjalin hubungan kerjasama bersama para pemangku kepentingan, baik individu, keluarga, masyarakat maupun lembaga pemerintah, swasta, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan.
Pola Kemitraan
Terdapat beberapa Pola Kemitraan, yaitu Kemitraan individu, dilakukan dengan memanfaatkan kepakaran dan kepedulian terhadap pengembangan Saka. Kemudian kemitraan keluarga dilakukan dengan dukungan keluarganya terhadap pengembangan Saka.
Kemitraan masyarakat dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Saka dengan membantu pendirian pangkalan, menjadi narasumber belajar, memberi bimbingan praktik kerja, menjadi pengguna lulusan pendidikan dan pelatihan Saka.
Kemitraan Kementerian, Lembaga Pemerintah dan BUMN dilakukan dengan memberikan dukungan atau memfasilitasi sumber belajar pendidikan dan pelatihan sekaligus pengguna lulusan pendidikan dan pelatihan Saka.
Kemitraan Dunia Usaha dan Dunia Industri dilakukan dengan menyediakan bantuan narasumber belajar, tempat praktik kerja, sarana dan prasarana, serta menjadi pengguna lulusan pendidikan dan pelatihan Saka.
Kemitraan Asosiasi Profesi dilakukan khususnya dalam hal penyusunan kurikulum dan bahan ajar, penyediaan bantuan narasumber belajar, dan bimbingan praktik kerja.
Kemitraan dengan Lembaga Pendidikan, baik lembaga pendidikan formal maupun nonformal, lembaga sertifikasi dan tempat uji kompetensi serta berbagai lembaga pendidikan lain, untuk sumber rekrutmen peserta didik, pertukaran pengalaman, metode dan materi ajar, sinergi layanan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kurikulum dan bahan ajar, lulusan pendidikan dan pelatihan Saka, dan lain-lain.
Kemitraan Pangkalan Saka
Pangkalan Saka dapat menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan Tersedianya sarana uji coba untuk pengembangan keterampilan anggota Saka; Tersedianya fasilitas praktik untuk mendukung pendidikan dan pelatihan Saka; serta Tersedianya fasilitas pendukung program pendidikan dan pelatihan Saka lainnya.
Tata Kelola Pangkalan Saka
Pangkalan Saka secara administratif berkedudukan di bawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan Kwartir Ranting (Kwarran) atau Kwartir Cabang (Kwarcab).
Pimpinan Saka Tingkat Nasional bersama Kwarnas dapat memfasilitasi pembentukan Pangkalan Saka yang menggunakan sarana perkantoran atau unit kerja pemerintah pusat yang berada di daerah, berkoordinasi dengan Pimpinan Saka dan Kwartir yang ada di bawahnya.
Pimpinan Saka Tingkat Daerah bersama Kwarda dapat memfasilitasi pembentukan Pangkalan Saka yang menggunakan sarana perkantoran dan unit kerja pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Pimpinan Saka Cabang dan Kwarcab.
Pimpinan Saka Tingkat Cabang bersama Kwarcab bertugas membentuk Pangkalan Saka di wilayahnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Pramuka Penegak Pandega setempat.
Untuk dapat dipahami bahwa pembentukan Pangkalan Saka bisa dilakukan atas inisitif Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
Pengesahan dan Pembinaan Pangkalan Saka
Pengesahan pangkalan Saka merupakan wewenang Kwarran atau Kwarcab Gerakan Pramuka. Prosedur pengesahan pangkalan Saka diatur dengan pemenuhan syarat serta kewenangan yang ada.
Pemrakarsa mengusulkan pembentukan pangkalan Saka dengan memenuhi syarat administrasi, kelengkapan sarana prasrana, syarat keanggotaan, syarat kelengkapan orang dewasa dan syarat-syarat lainnya kepada Kwarran atau Kwarcab Gerakan Pramuka.
Kwarran atau Kwarcab meninjau dan menilai semua kelengkapan yang diajukan berdasar standarisasi pangkalan Saka yang telah ditetapkan. Kwarran atau Kwarcab mengesahkan pembentukan pangkalan Saka dengan Surat Keputusan
Sementara Pembinaan pangkalan Saka dilaksanakan oleh Kwarran dan Kwarcab. Kwarran atau Kwarcab dapat memberikan pengharagaan atau sanksi terhadap pangkalan Saka yang dinilai berprestasi atau menyalahi ketentuan.
__
CST-PusbangJusinfo