YOGYAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka baru saja mengeluarkan tiga Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) secara hampir bersamaan, yaitu Jukran Nomor 01, 02, dan 03 Tahun 2021.
Jukran Nomor 01 yaitu tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka, Jukran Nomor 02 Tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka, dan Nomor 03 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka.
Ketiga Jukran tersebut disosialisasikan secara langsung oleh masing-masing Wakil Ketua Komisi Kwartir Nasional yang membidangi usai Lokakarya Nasional Peraturan Penyelenggaraan Pramuuka PraSiaga di Ballroom Grand Hotel Preanger, Bandung, Jawa Barat, Rabu (08/12/2021).
Jukran Puslitbang Gerakan Pramuka
Unduh di sini.
Jukran Pusinfo Gerakan Pramuka
Unduh di sini.
Jukran Peraturan Satuan Karya Pramuka
Unduh di sini.
Ketiga Jukran baru tersebut menjadi petunjuk dan pedoman yang terkini terkait dengan Puslitbang dengan beberapa pembaharuan. Pedoman baru bagi pengorganisasian Pusinfo Gerakan Pramuka, serta Peraturan baru bagi Saka.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan kembali terkait Jukran Sistem Administrasi Kwartir baru yang pada kesempatan sebelumnya telah disosialisasikan kepada para Sekretaris Kwartir Daerah se-Indonesia. (cst)