PRAMUKADIY — Menimbang bahwa bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka selama ini dibentuk dengan ditetapkan dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, untuk memenuhi kebutuhan situasional yang berkembang pada waktu itu.
Sehingga belum tersusun menurut kaidah regulasi yang baik dan berada dalam suatu urutan hirarki yang memudahkan bagi pengurus Kwartir dan Gugus Depan, serta Anggota Gerakan Prarnuka pada umumnya dalam menyelenggarakan urusan atau melaksanakan kegiatan Pramuka.
Selain itu, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 162 A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Adminitrasi Kwartir Gerakan Pramuka yang menjadi landasan pembentukan Petunjuk Penyelenggaran Gerakan Pramuka, belum dapat dijadikan acuaan dalam melakukan penataan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Salah satu point utamanya yang menjadi pertimbangan khusus bahwa dalam petunjuk tersebut belum membedakan antara produk pengaturan (regeling) dan produk keputusan (beschikking), sehingga perlu disempurnakan dalam petunjuk baru.
Kwartir Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 145 Tahun 2021 menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka (Sismintir) yang baru untuk menjadi rujukan dan berlaku mulai tanggal ditetapkan, 30 September 2021.
Unduh File Jukran Sismintir Tahun 2021 di sini
(cst)