Tanda Jabatan adalah Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan itu.
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka nomor 202 Tahun 1988 yang ketentuannya didasarkan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Tanda Jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka, menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, dan memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
Macam-Macam Tanda Jabatan Gerakan Pramuka :
Untuk Pramuka Siaga :
1) Tanda Pemimpin Barung Utama.
2) Tanda Pemimpin Barung.
3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.
Untuk Pramuka Penggalang :
1) Tanda Pemimpin Regu Utama.
2) Tanda Pemimpin Regu.
3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.
Untuk Pramuka Penegak :
1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Sangga.
3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.
Untuk Pramuka Pandega (hanya bila diperlukan) :
1) Tanda Koordinator (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Satuan.
3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.
Tanda untuk pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :
1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.
2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.
3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.
4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.
5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.
6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.
Tanda untuk anggota Satuan Karya :
1) Tanda Pengurus Dewan Saka.
2) Tanda Pemimpin Krida.
3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.
4) Tanda Pemimpin Saka.
5) Tanda Pamong Saka.
Tanda Pembina Pramuka :
1) Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya.
2) Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya.
3) Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya.
4) Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya.
5) Tanda Pembina Gugusdepan.
Tanda Pelatih Pembina Pramuka :
1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD.
2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.
3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.
Tanda Andalan :
1) Tanda Andalan Nasional.
2) Tanda Andalan Daerah.
3) Tanda Andalan Cabang.
4) Tanda Andalan Ranting.
Tanda Majelis Pembimbing :
1) Tanda Mabinas.
2) Tanda Mabida.
3) Tanda Mabicab.
4) Tanda Mabiran.
5) Tanda Mabigus.
Selain itu ada pula Tanda Instruktur, Tanda Petugas dan peserta kegiatan, serta tanda-tanda lainnya yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku lainnya.
Terkait bentuk, ukuran, warna, kiasan, serta hal lainnya bisa dilihat secara detil pada Jukran yang dapat diunduh pada tautan berikut : Jukran Tanda- Jabatan dalam Gerakan Pramuka
(cst-PusbangJusinfo)