PRAMUKADIY — Kerjasama dalam Gerakan Pramuka merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh kwartir dengan mitra untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kwartir.
Pengertian tersebut tercantum dalam Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 07 Tahun 2023 tentang Peraturan Penyelenggaraan Kerjasama dalam Gerakan Pramuka.
Bagaimana Prinsip, Mitra, dan Jangka Waktu Kerjasama dalam Gerakan Pramuka ? Dalam Bab II Jukran tersebut, dijelaskan secara rinci terkait dengan Prinsip, Mitra Kerjasama, dan Jangka Waktu.
Prinsip Kerjasama dalam Gerakan Pramuka
Dijelaskan bahwa kerjasama Gerakan Pramuka dilakukan berdasarkan atas prinsip Mutual, Rasional, Akuntabel, Partisipatif, Transparan; dan Nilai tambah.
Mutual merupakan kerja sama dilakukan dengan dasar saling percaya untuk memberikan kemanfaatan kepada para pihak. Rasional adalah kerja sama disusun sesuai dengan kebutuhan serta melalui perencanaan yang terukur.
Kemudian Akuntabel adalah kerja sama dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab oleh para pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Partisipatif adalah para pihak terlibat dan turut serta secara akif dalam setiap pengambilan keputusan.
Sementara Transparan adalah seluruh proses dan informasi dapat diketahui dan diakses para pihak sesuai kepentingannya. Sedangkan Nilai tambah adalah nilai manfaat yang bisa dihasilkan dari kerja sama dalam bentuk non- directive value.
Mitra Kerjasama dalam Gerakan Pramuka
Mitra kerjasama merupakan lembaga yang memiliki visi dan misi organisasi yang sesuai dengan nilai-nilai dan peraturan Gerakan Pramuka.
Kerja sama dapat dilakukan oleh Kwartir Nasional, meliputi kerja sama dengan mitra kerja sama dalam negeri yang berskala nasional dan atau memiliki jangkauan operasional kerja di lebih dari 1 provinsi di Indonesia.
Oleh Kwartir daerah meliputi kerja sama dengan mitra kerja sama dalam negeri dengan wilayah kerja di wilayah kwartir daerahnya. Dan oleh Kwartir cabang meliputi kerja sama dengan mitra kerja sama dalam negeri dengan wilayah kerja di wilayah kwartir cabangnya.
Mitra kerja sama dalam negeri yang dimaksudkan meliputi,
- Lembaga negara;
- Lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah;
- Lembaga non Kementerian;
- Organisasi berbadan hukum;
- Perguruan tinggi;
- Lembaga swasta;
- Antar kwartir.
Dijelaskan bahwa kerjasama antar Gerakan Pramuka dengan mitra dapat bersifat profit maupun non-profit, serta kerjasama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Kerjasama Gerakan Pramuka
Dalam Jukran Gerakan Pramuka terkait dengan Peraturan Penyelenggaraan Kerjasama ini disebutkan bahwa Jangka waktu kerja sama tidak melebihi masa bakti kepengurusan kwartir.
“Apabila dipandang perlu, jangka waktu perjanjian kerjasama dapat melebihi masa bakti kepengurusan kwartir dengan persetujuan dalam keputusan rapat kerja Kwartir,” demikian tertulis dalam Jukran.
Tentu saja dengan Jukran ini diharapkan tata kelola kerjasama antara Gerakan Pramuka dengan mitra akan dapat diwujudkan dengan baik dan berdampak positif bagi kedua belah pihak, serta untuk masyarakat pada umumnya.
__
CST-PusbangJusinfo