YOGYAKARTA — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan selanjutnya disingkat Pusdiklat Kepramukaan adalah bagian integral kwartir yang bertugas sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Pusdiklat Kepramukaan yang berkedudukan di Kwartir Nasional disebut Pusdiklatnas; Pusdiklat Kepramukaan yang berkedudukan di Kwartir Daerah disebut Pusdiklatda; Pusdiklat Kepramukaan yang berkedudukan di Kwartir Cabang disebut Pusdiklatcab.
Kepengurusan Pusdiklat Kepramukaan dibentuk paling lambat 3 bulan setelah kepengurusan kwartir disahkan, dilakukan oleh Ketua Kwartir bersama Andalan yang membidangi Anggota Dewasa. Terbaru, hal tersebut tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam membentuk Pusdiklat Kepramukaan, setidaknya Kwartir telah memiliki paling sedikit 5 orang Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya 2 orang di antaranya telah berkualifikasi Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).
Struktur Organisasi Pusdiklat Kepramukaan terdiri atas Pengurus Pusdiklat Kepramukaan dan Staf Pusdiklat Kepramukaan. Pengurus terdiri dari Pimpinan Pusdiklat; Badan Pertimbangan Pendidikan; Tim Pelatih Pusdiklat; dan Tim Kerja.
Sementara untuk Staf Pusdiklat Kepramukaan terdiri dari Sekretaris Pusdiklat; Bagian Kurikulum dan Fasilitasi Pendidikan; Bagian Kurikulum dan Fasilitasi Pelatihan; serta Bagian Kesekretariatan.
Pimpinan Pusdiklat Kepramukaan
Pimpinan Pusdiklat Kepramukaan terdiri atas Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat. Syarat Pimpinan Pusdiklat Kepramukaan,
- Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat telah berkualifikasi KPL atau CLT (Course for Leader Trainers);
- Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat sanggup bekerjasama;
- Sehat jasmani dan rohani.
Masa bakti Pimpinan Pusdiklat Kepramukaan sama dengan masa bakti Pengurus Kwartirnya. Pimpinan Pusdiklat Kepramukaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan disahkannya Pemimpin Pusdiklat Kepramukaan baru.
Badan Pertimbangan Pendidikan
Badan Pertimbangan Pendidikan (BPP) beranggotakan Pelatih Pembina Pramuka dan atau ahli yang memiliki kemampuan di bidang pendidikan dan atau kemampuan tertentu lainnya. BPP berjumlah ganjil minimal 5 orang, secara ex officio dipimpin oleh Kepala Pusdiklatnas, dan berkedudukan di Pusdiklatnas.
Syarat Anggota BPP adalah bersedia dengan sukarela membantu Pusdiklat Kepramukaan di bidang pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; serta bersedia diminta atau tidak diminta memberikan saran, penilaian atau pertimbangan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Tim Pelatih Pusdiklat
Tim Pelatih Pusdiklat adalah kelompok Pelatih Pembina Pramuka yang dibentuk melalui proses tertentu dan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Para Kepala Pusdiklat Kepramukaan secara ex officio menjadi anggota Tim Pelatih Pusdiklat Kepramukaan di atasnya. Jumlah Anggota Tim Pelatih Pusdiklat disesuaikan dengan kebutuhan kwartir, dengan memperhatikan luas wilayah dan beban kerja pendidikan, pelatihan, dan pembinaan tenaga pendidik di kwartirnya.
Kepala Pusdiklat Kepramukaan secara ex officio sebagai Ketua Tim Pelatih Pusdiklat Kepramukaan di kwartirnya. Syarat Tim Pelatih Pusdiklat Kepramukaan, adalah sebagai berikut,
- Tim Pelatih Pusdiklatnas telah berkualifikasi KPL atau CLT (Course for Leader Trainers).
- Tim Pelatih Pusdiklatda dan Pusdiklatcab telah berkualifikasi minimal KPD atau CATL (Course for Asistant Leader Trainers).
- Memiliki SHL/THL yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang yang bersangkutan.
- Mengikuti proses pembentukan Tim Pelatih Pusdiklat yang ditetapkan oleh kwartir yang bersangkutan.
Tim Pelatih Pusdiklat Kepramukaan bertugas selama 1 tahun atau paling lama 2 tahun, dan dapat diangkat kembali. Masa tugas Pelatih Pusdiklat Kepramukaan berakhir apabila: (1) berakhir masa tugasnya sesuai surat keputusan kwartir; (2) diberhentikan, apabila melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka.
Tim Kerja
Tim Kerja adalah Pelatih Pembina Pramuka yang diberi tugas untuk membantu Pimpinan Pusdiklat di bidang perencanaan kurikulum pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Tim Kerja berasal dari Tim Pelatih Pusdiklat Kepramukaan yang bersangkutan, diangkat dan disahkan dengan Surat Keputusan Kwartirnya.
Syarat Tim Kerja antara lain, merupakan anggota Tim Pelatih Pusdiklat Kepramukaan yang bersangkutan; bersedia dengan sukarela membantu Pusdiklat Kepramukaan di bidang pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; serta memiliki kemampuan dan pemahaman kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Adapun masa tugas Tim Kerja akan berakhir apabila berakhir masa tugasnya, sesuai surat keputusan Kwartir; atau diberhentikan, apabila melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar nilainilai Satya dan Darma Pramuka.
__
CST-PusbangJusinfo