Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
Pengertian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka nomor 55 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang berlaku sejak 31 Mei 1982, masa kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Mashudi sebagai Ketua Kwarnas.
Sedikitnya ada 6 tujuan adanya penggunaan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, yaitu,
- Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
- Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
- Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan
moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya. - Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan
anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya. - Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
- Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.
Lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan disebutkan bahwa Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
Selain itu, Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pengenal seorang anggota Pramuka, satuannya, tingkat kecakapannya, jabatannya, serta tempat atau wilayah di mana ia bertugas.
Sebagai pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka. Serta, sebagai tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan organisasinya.
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan menjadi 5 bagian yaitu Tanda Umum, Tanda Satuan, Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan, dan Tanda Penghargaan.
Tanda Umum merupakan tanda pengenal yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, seperti Tanda Tutup Kepala, Setangan Leher (hasduk), Tanda Pelantikan, Tanda Harian, dan Tanda Kepramukaan Sedunia.
Tanda Satuan adalah tanda yang menunjukan satuan tempat seorang Pramuka bergabung dari satuan terkecil sampai ke tingkat nasional. Macam-macam tanda satuan, yaitu Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya;
Kemudian Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing; Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya; Lencana Daerah dan Tanda Wilayah; Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa; dan juga tanda-tanda Satuan lainnya.
Tanda Jabatan adalah Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan itu. Macam-macam Tanda Jabatan antara lain,
- Bagi peserta didik yaitu, Tanda Pemimpin Barung Utama (Sulung), Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Sangga Utama(Pradana), Ketua Racana; Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Regu, Sangga dan Reka; Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida; dan Tanda Keanggotaan di Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (Ranting sampai dengan Nasional).
- Bagi anggota dewasa yaitu, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega); Tanda Pelatih Pembina; Tanda Majelis Pembimbing (Gugus Depan sampai Nasional); Tanda Andalan dan Pembantu Andalan; dan Tanda Jabatan lainnya.
Tanda Kecakapan merupakan tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya sebagai peserta didik.
- Tanda Kecakapan Umum
- Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
- Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
- Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
- Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
- Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
- Tanda Kecakapan Khusus
- Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
- Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
- Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
- Tanda Pramuka Garuda
- Untuk Pramuka Siaga
- Untuk Pramuka Penggalang
- Untuk Pramuka Penegak
- Untuk Pramuka Pandega
Tanda Penghargaan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
Macam-macam Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan antara lain,
- Untuk peserta didik yaitu, Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta
Kegiatan dan lain-lainnya; Bintang Tahunan ; Lencana Wiratama; Lencana Teladan; - Untuk orang dewasa yaitu, Bintang Tahunan; Lencana Pancawarsa; Lencana Wiratama; Lencana Jasa yang meliputi Dharma Bakti, Melati, dan Tunas Kencana.
- Dari badan di luar Gerakan Pramuka, misalnya dari Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang halhal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku; dari Pemerintah Republik Indonesia; dan dari Pemerintah Luar Negeri
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (misalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka; Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya; dan berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.
__
CST-PusbangJusinfo
Mohon ma’af dan izin kopas materi ini untuk bahan pelatihan.Terima kasih.
Silakan Kakak
Saya izin mengambil materi untuk kebutuhan kegiatan pramuka
Boleh, Silakan Kakak
Salam pramuka ! Materinya sangat bagus, mudah dimengerti!
Salam, terimakasih Kak, semoga bermanfaat