PENGANTAR:
Tulisan ini merupakan satu seri tulisan yang terdiri atas 4 (empat) tayangan. Tulisan ini menyampaikan gagasan tentang Pramuka Istimewa ~ Sekilas Tinjauan Regulatif. Tulisan yang satu bersambung ke tulisan berikutnya. Sehingga sidang pembaca perlu membaca keempat tulisan ini, dalam satu rangkaian berseri.
- Seri 1 membahas Latar belakang munculnya inovasi terwujudnya Pramuka Istimewa dan Pramuka Garuda
- Seri 2 membahas Pramuka Istimewa
- Seri 3 membahas pemaknaan kebudayaan dan Membentuk Pramuka Istimewa berarti membentuk karakter “berbudaya Jogja”
- Seri 4 membahas Implementasi Metode Pendidikan Kepramukaan dalam Mewujudkan Pramuka Istimewa
Berikut ini dimulai dari tulisan Seri 1 : Latar belakang munculnya inovasi terwujudnya Pramuka Istimewa dan Pramuka Garuda
______
Lahirnya Gagasan Inovatif
Dalam berbagai forum, Ketua Kwartir Daerah Grakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta –GKR Mangkubumi-, menyampaikan gagasan inovatif dalam kepramukaan di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan mewujudkan “Pramuka Istimewa” bagi anggota Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memiliki kriteria dan tingkatan tertentu. Gagasan inovatif tersebut ditegaskan sebagai sebuah “kebijakan”.
Kebijakan Ketua Kwarda DIY tersebut disampaikan sejak awal periode pertama beliau menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, pada Tahun 2015 yang lalu. Dalam berbagai forum, Katua Kwarda DIY menyandingkan gagasan inovatif “Pramuka Istimewa” tersebut dengan Pramuka Garuda.
Untuk mendukung kebijakan dalam mewujudkan Pramuka Istimewa, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DIY mengambil langkah dengan menunjuk Wakil Ketua Kwartir Daerah Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal serta andalan-andalannya di dalam Struktur Kelembagaan Kwarda DIY pada periode kepengurusan 2015-2020.
Demikian pula halnya dalam kepengurusan Kwarda DIY periode 2020-2025, Wakil Ketua Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal berikut andalan-andalannya dibentuk lagi, dengan beberapa revisi nama dan ketugasan andalan tersebut. Kebijakan strategis terhadap gagasan lahirnya Pramuka Istimewa tertuang dalam Visi Gerakan Pendidikan Pramuka 2020-2025, yakni: “Terwujudnya Pramuka Istimewa sebagai Generasi Unggul.”
Makna visi ini adalah pada tahun 2025 terwujud kondisi di mana anggota muda Gerakan Pramuka DIY memiliki karakter/kualitas sebagai pramuka istimewa yaitu generasi muda unggul yang mampu membangun dirinya sendiri secara mandiri, serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, dengan kualitas utama sebagai berikut:
- Memenuhi syarat-syarat kecakapan umum sebagaimana ditetapkan oleh Gerakan Pramuka;
- Memenuhi syarat-syarat kecakapan khusus sesuai potensi, minat, bakat, dan kondisi lingkungannya;
- Memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai budaya Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Memiliki semangat untuk berperanserta dalam pembangunan nasional dan internasional;
- Memiliki jiwa kepemimpinan (Leadership) yang kuat untuk menjadi pemimpin di masa yang akan datang;
Makhluk apakah itu?
Atas latar belakang sebagaimana disampaikan pada bagian awal tulisan ini, wajar jika kemudian muncul pertanyaan:
- Makhluk macam apa sih yang namanya Pramuka Istimewa itu?
- Apa beda Pramuda Garuda dengan Pramuka Istimewa?
Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, perlu disampaikan penjelasan berjenjang melalui regulasi yang sudah ada terlebih dahulu. Secara normatif, pertanyaan nomor (2) dapat digunakan untuk memulai memberikan jawaban dan penjelasan. Untuk itu, penjelasan tentang Pramuka Garuda terlebih dahulu dapat dikemukan, karena landasan yuridis formalnya ada dan dijelaskan dalam Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor 07/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, beserta lampirannya.
Pramuka Garuda
Di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pada pasal 19 dinyatakan bahwa Kurikulum -kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya.
Sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pada pasal 29 ayat (3) dinyatakan bahwa Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas: Kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan Kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK); Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat pramuka garuda (SPG). Dan di ayat (4) dinyatakan bahwa SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
Pada ayat (3) huruf c, dinyatakan bahwa Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat pramuka garuda (SPG). Dan pada ayat (6) dinyatakan SPG merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat Pramuka Garuda dalam setiap jenjang.
Dengan mendasarkan pada regulasi tersebut, maka dapatlah dinyatakan bahwa Pramuka Garuda adalah Pramuka yang telah memenuhi kurikulum pendidikan dan telah mencapai syarat pramuka garuda dalam setiap jenjang.
Artinya, selama memenuhi kurikulum pendidikan untuk mencapai SPG, predikat (status) Pramuka Garuda dapat dicapai oleh setiap anggota muda jenjang golongan Siaga, dapat juga dicapai setiap oleh golongan Penggalang, dapat juga dicapai oleh setiap golongan Penegak, serta dapat juga dicapai oleh setiap golongan Pandega. Tentu saja, masing-masing golongan memiliki kurikulum pendidikan SPG yang sudah ditentukan secara terinci yang harus dicapai dan dipenuhi oleh masing-masing anggota muda.
(Bersambung ke Seri 2)
____
Tentang Penulis : Kak Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd., Wakil Ketua Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta masa bakti 2020-2025