PENGANTAR:
Tulisan ini merupakan satu seri tulisan yang terdiri atas 4 (empat) tayangan. Tulisan ini menyampaikan gagasan tentang Pramuka Istimewa ~ Sekilas Tinjauan Regulatif. Tulisan yang satu bersambung ke tulisan berikutnya. Sehingga sidang pembaca perlu membaca keempat tulisan ini, dalam satu rangkaian berseri.
- Seri 1 membahas Latar belakang munculnya inovasi terwujudnya Pramuka Istimewa dan Pramuka Garuda
- Seri 2 membahas Pramuka Istimewa
- Seri 3 membahas pemaknaan kebudayaan dan Membentuk Pramuka Istimewa berarti membentuk karakter “berbudaya Jogja”
- Seri 4 membahas Implementasi Metode Pendidikan Kepramukaan dalam Mewujudkan Pramuka Istimewa
Berikut ini dimulai dari tulisan Seri 2 : Pramuka Istimewa
Pramuka Istimewa?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu perlu mendasarkan apada acuan-acuan hukum yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai Daerah Istimewa yang dikukuhkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam Undang-Undang tersebut pada Ketentuan Umum dinyatakan bahwa Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Kewenangan keistimewaan tersebut merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.
Sedangkan pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan bahwa: Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Atas dasar ayat ini, maka menjadi hak dan kewenangan Pemerintah DIY dalam pengembangan generasi muda dan pembentukan karakter generasi muda di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menanamkan nilai-nilai keistimewaan tersebut kepada generasi muda melalui program dan kegiatan pembentukan Pramuka Istimewa dengan menggunakan nilai-nilai keistimewaan dan kearifan lokal. Keistimewaan dalam urusan kebudayaan sangat tepat untuk membentuk Pramuka Istimewa di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, bagaimanakah alur pikir pembentukan Pramuka Istimewa tersebut? Tentu saja hal ini dimulai dengan mendasarkan landasan hukum pokok tentang Gerakan Pramuka, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pada Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa tujuan Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk setiap pramuka:
- Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjungtinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani
- Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Sementara itu, tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Dengan mendasarkan pada regulasi-regulasi tersebut di atas, maka pengembangan kepramukaan di Daerah Istimewa Yogyakarta selayaknya dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai-nilai keistimewaan dan nilai kearifan lokal yang ada di Yogyakarta. Sehingga wajarlah pula jika di Daerah Istimewa Yogyakarta dikembangkan Pramuka Istimewa.
Pramuka Istimewa adalah Pramuka di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kompetensi umum Pramuka Indonesia dan memiliki karater berbudaya Yogyakarta dan nilai-nilai keistimewaan serta nilai kearifan Yogyakarta di dalam diri masing-masing.
Bersambung ke Seri-3
____
Tentang Penulis : Kak Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd., Wakil Ketua Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta masa bakti 2020-2025