YOGYAKARTA — Kwartir Daerah diimbau untuk segera membentuk Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sebagai tindak lanjut dari amanah Musyawarah Nasional (Munas) XI Tahun 2023 di Banda Aceh.
Pembentukan Pusdatin ini juga menjadi salah satu arahan dan pesan khusus dari Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Kak Budi Waseso saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Senin, 13 Januari 2025 lalu di Taman Rekreasi Wiladatika.
Dalam pernyataannya, Kak Budi Waseso meminta agar para pengurus Kwarda dapat membantu rebranding Gerakan Pramuka sehingga dapat lebih tersosialisasi tentang kegiatan Gerakan Pramuka yang lebih massif.
“Khususnya agar bisa segera membentuk Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) di Kwartir masing-masing,” tegas Kak Budi Waseso dalam sambutan pembukaan Rakernas 2025.
Pusdatin merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang menjadi bagian integral kwartir dan berfungsi sebagai pengelola data dan pelayanan informasi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka tentang kebijakan kwartir serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka.
Pusdatin Kwarnas berkedudukan di tingkat nasional yang berfungsi sebagai pengelola data dan wadah pelayanan informasi tentang kebijakan Kwarnas serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka. Terkait dengan Tata Kelola Organisasinya diatur dalam Petunjuk Peyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 06 Tahun 2024.
Kedudukan dan Garis Koordinasi
Di tingkat daerah disebut Pusdatin Kwarda, berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi tentang aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan di kwarda Gerakan Pramuka; Di tingkat cabang disebut Pusdatin Kwarcab, yang berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi tentang aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan di kwarcab
Secara garis koordinasi, Pusdatin Kwarnas sebagai koordinator dan pelaksana penyelenggaraan pengelolaan data dan pelayanan informasi tentang kebijakan Kwarnas serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia.
Sementara untuk Pusdatin Kwarda dan Kwarcab sebagai pelaksana pelayanan informasi tentang kebijakan serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah masing-masing dan berada dalam garis koordinasi secara berjenjang.
Pembentukan Pengurus dan Fungsi
Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk kepengurusan Pusdatin paling lambat enam bulan sejak pengukuhan pengurus hasil Musyawarah Nasional yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Presiden RI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kwarda dan Kwarcab Gerakan Pramuka membentuk kepengurusan Pusdatin paling lambat enam bulan sejak pengukuhan pengurus hasil Musyawarah Gerakan Pramuka yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kwartir di atasnya.
Pusdatin memiliki fungsi sebagai Pengelola data Gerakan Pramuka meliputi dari perancangan, pengadaan, implementasi hingga pengamanan infrastruktur teknologi informasi, sistem informasi dan pangkalan data (database).
Sebagai pusat informasi meliputi produksi, penyebarluasan, penginteraksian, dan pengawasan terhadap informasi Gerakan Pramuka melalui aplikasi Kwarnas, laman resmi kwartir, media sosial resmi Gerakan Pramuka, serta media konvensional.
Pusdatin juga sebagai pengelola data potensi Gerakan Pramuka, ,itra dan sumber informasi dan komunikasi Gerakan Pramuka dengan berbagai pihak, serta pengelola arsip, publikasi, dan dokumentasi konten Gerakan Pramuka.
Struktur Organisasi
Kepengurusan Pusdatin terdiri dari Pimpinan (Kepala dan Wakil Kepala), Pengurus; Sekretariat, dan Tim Pusdatin. Kepala Pusdatin secara ex-officio menjadi Andalan Kwartir.
Kepala dan Wakil Kepala Pusdatin diangkat dan bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir melalui Sekretaris Jenderal di Kwartir Nasional dan melalui Sekretaris Kwartir di tingkat Kwarda dan Kwarcab;
Pengurus Pusdatin merupakan orang-orang yang diangkat oleh Kwartir yang terbagi dalam beberapa bidang dan dipimpin seorang kepala bidang yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusdatin, untuk melaksanakan tugas-tugas seperti, Teknologi informasi; Manajemen informasi; Pendataan; Produksi Konten; Media Sosial, dan Publikasi.
Sekretariat Pusdatin terdiri atas seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusdatin dan membawahi urusan tata usaha, keuangan dan perlengkapan.
Pimpinan Pusdatin dapat membentuk Tim Pusdatin yang terdiri dari Kelompok Pewarta atau Jurnalis dan pihak lain jika dianggap perlu. Kelompok Pewarta atau Jurnalis dibentuk secara ad hoc yaitu dibentuk atas dasar kebutuhan atau untuk tujuan tertentu.
Di internal Kwartir tugas Pusdatin Gerakan Pramuka di bawah kendali Sekretaris Jenderal di Kwartir Nasional dan Sekretaris Kwartir di tingkat Kwarda dan Kwarcab. Pusdatin memberikan laporan secara berkala kepada Ketua Kwartir melalui Sekretaris Jenderal di Kwartir Nasional dan Sekretaris Kwartir di tingkat Kwarda dan Kwarcab.
Pusdatin Gerakan Pramuka bermitra dengan satuan kerja yang mengurusi kehumasan kwartir dalam pelaksanaan tugas pokoknya dan melaksanakan koordinasi dengan semua satuan kerja di kwartir.
Untuk di external kwartir, Pusdatin melaksanakan kemitraan terkait layanan informasi dengan lembaga-lembaga di luar Gerakan Pramuka atas sepengetahuan kwartir.
Dalam pelaksanaan tugasnya Pimpinan Pusdatin Kwarnas dapat melaksanakan rapat-rapat yang sifatnya periodik sesuai dengan kebutuhan dan menentukan mekanisme kerja. Penyelenggaraan mekanisme Pusdatin diatur dalam pedoman tersendiri. (cst)


























