Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Gerakan Pramuka telah ditetapkan oleh Presidium Munas.
Ditetapkan di Kendari, Sulawesi Tenggara oleh Presidium tertanggal 28 September 2018 yang diketuai Kak H.M. Hatta Zainal dari Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Timur Kaltim dengan anggota Kak Yevi Rivaldi, S.H. dari Kwarda Jambi selaku Sekretaris serta tiga anggota terdiri dari Kak Dr. Ridjal J. Kotta, SH, M.H., Kak Drs. H. Purmadi, dan Kak Ir. Handry Amanupunyo, M.P..
Berikut ini adalah AD – ART Gerakan Pramuka Keputusan Munas X 2018
Selanjutnya, AD-ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman terbaru bagi Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan segala bentuk kegiatannya. (cst)
Terimakasih kakak, atas info yang disampaikan, Insya Allah sangat bermmanfaat.