YOGYAKARTA — Mempertimbangkan perlunya meningkatkan peran Pramuka dalam ikut serta membangun masyarakat sesuai dengan janjinya, maka diperlukan tempat/wilayah sebagai wadah untuk menghimpun pramuka dalam mengimplementasikan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disebut sebagai Kampung Pramuka.
Untuk mengakomodir secara panduan atau pedoman terkait Kampung Pramuka tersebut Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 022 Tahun 2022 yang menetapkan Pedoman Kampung Pramuka di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut secara lengkapnya,
Dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut : SK Kwarda DIY Nomor 022 Tahun 2022
Pedoman yang berlaku mulai 30 September 2022 ini tentu akan menjadi dasar bagi seluruh jajaran Kwartir Cabang di DIY untuk segera melakukan implementasi terhadap wilayah-wilayah yang telah dirintis menjadi Kampung Pramuka. (*/cst)