JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH). Perlindungan tersebut dari praktik-praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/penelantaran, serta potensi berbahaya dalam jaringan seperti perundungan dunia maya, pencurian data, dan informasi palsu (hoaks).
Dijelaskan oleh Wakil Ketua/Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri Kak Ahmad Rusdi bahwa sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik. Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi, sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka.
“Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran, dan lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).
Kwarnas membentuk Kelompok Kerja SfH yang membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan (jukran) berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satu yang utama adalah dari Amandemen Konsitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm.
“Hasil Pokja ini akan dibahas bersama Komisi lainnya di Kwarnas,” lanjut Kak Ahmad Rusdi.
Melalui jukran ini, Kak Ahmad Rusdi berharap penerapannya dapat menguatkan visi dan misi Gerakan Pramuka pada umumnya, dan khususnya meningkatkan citra organisasi di mata orang tua dan masyarakat. Di dalamnya memuat potensi bahaya, langkah pencegahan, dan bagaimana organisasi menangani pelanggaran yang terjadi.
“Pendidikan agama dan pembinaan mental spiritual menjadi dasar pencegahan dari kekerasan seksual dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) Kak Sigit Muryono menjelaskan, bahwa isi dari SfH akan masuk dalam materi penunjang pada Kursus Mahir Pembina tingkat Dasar tingkat Lanjutan.
Menurutnya, jukran yang dibahas tersebut akan menjadi perlindungan bagi peserta didik dan panduan bagi pembina ketika membina peserta didik, yaitu pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega. Materi yang ada di dalamnya akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka yang sedang disusun dan Buku Panduan Pembina Pramuka.
“Materinya bisa menjadi bagian buku tersebut atau menjadi buku saku pembina,” ujar Kak Sigit.
Ada empat area SfH yang tertuang dalam draf jukran yang disusun, yaitu program pembinaan anggota muda; pengelolaan serta pendidikan dan pelatihan anggota dewasa; struktur organisasi dan tata kelola; dan penyelenggaraan kegiatan Gerakan Pramuka.
Sedikitnya ada enam jenis pelanggaran SfH, yaitu perundungan (bullying); pelecehan seksual; kekerasan fisik; kekerasan verbal; pengabaian/penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, dan kekurangan makanan), serta potensi berbahaya dalam jaringan.
Potensi bahaya dalam jaringan yang dimaksud seperti perundungan di dunia maya, pencurian data, informasi palsu (hoaks yang meliputi: misinformasi, disinformasi dan malinformasi), termasuk konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin).
Akan dibentuk tim khusus oleh Dewan Kehormatan Pramuka yang diberi nama Komite Perlindungan dengan tugas melaksanaan edukasi, pencegahan, penanganan, dan penindakan dari pelanggaran SfH tersebut.
Lebih lengkap lagi bahw dalam draf jukran ini juga diatur larangan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka dalam suatu kegiatan. Antara lain mendiskriminasi anggota muda berdasarkan profesi dan jabatan orang tua, status sosial, kondisi ekonomi, agama, identitas etnis; merespon dengan kekerasan atas perilaku yang tidak diinginkan dari anak dan kaum muda.
Kemudian larangan berduaan dalam waktu yang lama antara anggota muda dan anggota dewasa di tempat sepi, kecuali terikat dalam status perkawinan dan larangan melakukan kontak fisik atau verbal yang tidak pantas dengan anggota muda.
Selain itu, juga ada larangan memanggil anggota muda dengan pelabelan tertentu yang tidak mereka sukai; membuat anggota muda melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan orang dewasa; menggunakan kata-kata bernada kasar; atau membuat komentar yang menjurus secara seksual meski hanya untuk bergurau dan kesenangan.
Tindakan yang memancing perasaan seksual atau hubungan seksual dengan seorang anggota muda juga termasuk dalam larangan dalam jukran ini. Melihat atau menonton foto, video yang berisi konten yang tidak layak seperti pornografi, kekerasan, tidak sesuai jenjang usia, atau materi lain yang memiliki efek buruk juga termasuk dalam larangan.
Jukran ini nantinya juga memuat larangan bagi Pembina yang membiarkan secara sengaja anggota muda terpapar peralatan atau material yang berbahaya; melakukan kekerasan fisik atau verbal yang berdampak pada cedera fisik atau mental; maupun memberikan perhatian khusus (favorit) kepada individu anggota muda.
Memaksa anggota muda untuk mengikuti kegiatan yang tidak sesuai dengan minat dan keinginannya juga masuk dalam kategori pelanggaran. Tidak melaporkan sebuah pelanggaran atas permohonan pelaku; merokok, minum minuman keras di lingkungan anggota muda; dan melibatkan anggota muda menjadi pekerja anak (di bawah umur) juga termasuk pelanggaran.
(*/cst)