PRAMUKADIY — Kejahatan digital banyak terjadi karena memanfaatkan data pribadi yang diumbar sembarangan oleh kita sendiri maupun organisasi.
Sehingga data-data pribadi itu perlu dilindungi, karena sangat rawan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masih lemahnya pelindungan data di Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data. Hal tersebut terbukti dengan sering terjadinya kasus kejahatan siber, seperti hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan daring.
Di era digital saat ini, data pribadi merupakan sebuah hal yang tidak bisa disebarkan dengan sembarangan. Misalnya nama lengkap dengan nomor telfon, tanggal lahir, hingga alamat, email, dan juga foto pribadi atau dokumen lainnya.
Data pribadi merupakan salah satu hal yang sangat penting dan perlu dijaga dengan baik. Terlebih di era disrupsi saat ini, telah banyak kasus mengenai pencurian data pribadi demi keuntungan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai pemilik data, kita harus bisa menjaga data pribadi kita agar terhindar dari pencurian data tersebut. Harus cermat dalam mengisikan data-data yang sifatnya sensitif agar tidak disalahgunakan.
Data adalah fakta yang tidak terorganisir yang dapat diolah menjadi sebuah informasi yang berarti. Data bisa dalam bentuk teks, angka, simbol, gambar, atau dalam bentuk lain yang memungkinkan.
Adapun data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektornik dan/atau non elektronik.
Kita semua memiliki data pribadi yang bersifat sensitif. Data pribadi sensitif ini adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya.
Contoh data pribadi penduduk yang harus dilindungi menurut Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan adalah: Nomor KK (Kartu Keluarga); NIK (Nomor Induk Kependudukan); Tanggal/Bulan/Tahun Lahir; Keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental; NIK ibu kandungl; NIK ayah; dan Beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
Tanpa adanya perlindungan data pribadi, pelecehan seksual, perundungan online, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dapat dengan mudah terjadi di era disrupsi saat ini.
Perlindungan data pribadi juga perlu dilakukan untuk mencegah oknum atau pihak tidak bertanggungjawab dan menghindari potensi pencemaran nama baik. Hal ini sangat wajib diketahui oleh semua masyarakat termasuk Pramuka.
Gerakan Pramuka telah menerapkan Safe From Harm (SFH), atau peraturan perlindungan anggota. Kita tentunya juga harus cermat dalam melindungi data-data pribadinya, agar dapat digunakan secara bijak.
Pramuka bisa melakukan beberapa hal berikut untuk menjaga data pribadi agar tetap aman di era digital, antara lain :
- Tidak menampilkan informasi pribadi di media sosial untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Memerhatikan alamat URL dari lampiran email dan situs yang dikunjungi supaya tidak memasuki situs palsu yang ingin mencuri data pribadi.
- Memerhatikan izin akses yang diminta aplikasi saat ingin menginstal aplikasi baru demi menghindari akses data yang tidak dibutuhkan dalam aplikasi tersebut.
- tur pengaturan privasi di akun sosial media yang kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang dapat mengakses profil dan postingan kita.
- Berhati-hati dengan tidak membagikan informasi probadi saat menggunakan koneksi publik karena rawan peretasan.
Dengan lebih banyak menambah wawasan literasi digital, penting untuk dilakukan oleh Pramuka dalam melindungi data pribadi dan bukan menjadi sumber tersebarnya data-data sensitif. (cst)