PRAMUKADIY — Beberapa perubahan dilakukan pada Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI tahun 2023 yang diselenggarakan di Banda Aceh.
Perubahan tersebut terdiri atas penambahan ayat, penambahan bab, pembetulan redaksional, dan beberapa perubahan substansi lainnya untuk penyempurnaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Berikut ini adalah beberapa perubahan yang ada pada Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2023,
- Ada dua ayat baru dalam pasal ini yaitu, ayat (3) Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah dan berada di bawah pembinaan Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. Kemudian ayat (4) Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia dan mewakili di organisasi kepanduan dunia.
- Kemudian mengeluarkan satu ayat menjadi bab baru yaitu di Bab II, tentang Hari Pramuka dengan 1 pasal yang berbunyi Hari Pramuka tanggal 14 Agustus. Tentu ada pergeseran nomor pasal karena hal ini.
- Ayat yang menyatakan keberadaan Kelompok Pra Siaga di pertegas redaksional rentang usianya, yaitu Anak usia 4 sampai dengan 6 tahun dapat dihimpun sebagai kelompok Pra Siaga.
- Terdapat pasal terkait pemekaran kwartir yaitu pasal 34, dengan bunyi : Kwartir pada daerah otonomi baru untuk pertama kalinya dibentuk melalui musyawarah luar biasa daerah/cabang/ranting yang diselenggarakan oleh kwartir induk.
- Ada beberapa perubahan redaksional di Pasal yang terkait dengan Satuan Karya Pramuka, sebelumnya dibahas dalam pasal 39, pada Anggaran Dasar baru dibahas di pasal 41.
- Perubahan nomenklatur Pusat Informasi menjadi Pusat Data dan Informasi tercantum pada pasal 45.
- Pembetulan nama pencipta Lambang Gerakan Pramuka yang sebelumnya tertera Soenardjo Admodipuro menjadi Soenardjo Atmodipoerwo.
- Pembetulan dan penegasan secara redaksional beberapa pasal.
Beberapa perubahan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut juga dilakukan penyesuaian dan perubahan pada Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berkaitan pasal-pasal yang perlu ada penegasan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(cst)
Yuk, Gabung di Channel Telegram atau Channel WhatsApp Kwarda DIY.
Kirim berita atau artikel tentang kepramukaan melalui tautan berikut 👉 Kirim Berita