Satuan Komunitas

Satuan  Komunitas  Pramuka  adalah  satuan  organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang  berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. (UU 12/2010, Pasal 1 Ayat 7)

Satuan  komunitas  pramuka  disingkat  sako,  adalah  satuan  organisasi  penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat (1))

Satuan Komunitas  merupakan  himpunan  dari  gugus  depan  berbasis  komunitas  yang  mempunyai  kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat 2).

Satuan Komunitas  merupakan  himpunan  dari  gugusdepan  berbasis  komunitas  dan  berbasis  satuan  pendidikan  yang  mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama ~ Keputusan Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas (download di sini)

Pembentukan Sako

Berdasarkan AD Gerakan Pramuka Pasal  57,

  1. Sako  tingkat  cabang  dibentuk  apabila  sedikitnya  ada  3  gudep  seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
  2. Sako  tingkat  daerah  dibentuk  apabila  sedikitnya  ada  sako yang sama di 5 kwartir cabang.
  3. Sako  tingkat  nasional  dibentuk  apabila  sedikitnya  ada  sako yang sama di 5 kwartir daerah.
Di wilayah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini telah berdiri Sako Sekawan Persada Nusantara (SPN), Sako Sekolah Islam terpadu (SIT), dan Sako Maarif NU.