YOGYAKARTA — Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Waka Kwarda DIY) Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum Kak Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd. menyikapi pemberitaan tentang tidak diwajibkannya lagi Ekstrakurikuler Kepramukaan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Aturan tersebut yakni Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
Kak Edy dalam keterangan yang disampaikan kepada PandanganJogja yang terbit di Kumparan.com mengatakan, bahwa DIY tidak mempermasalahkan aturan baru ini selama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tetap dipertahankan.
Selain itu, sekolah juga tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka meskipun keikutsertaan siswa bersifat sukarela.
“Pada prinsipnya tidak ada persoalan, karena merdeka belajar kan ingin lebih diterapkan kepada siswa sehingga tidak ada ekskul wajib. Kalau wajib kan mengikat, padahal di situ konsepnya adalah merdeka belajar,” kata Kak Edy, Senin (01/04/2024).
Kak Edy yakin aturan ini tidak akan mengganggu perkembangan Gerakan Pramuka di DIY. Sebab, Gerakan Pramuka di DIY menurutnya sudah punya sistem yang baik, sehingga akan tetap berjalan dengan baik meski tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
“Ada sistem yang sudah terbentuk dengan baik, ada petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya,” tegasnya.
Bahkan saat ini di DIY sedang dikembangkan Pramuka Istimewa. Nantinya, nilai-nilai tentang keistimewaan Jogja seperti budaya, seni, filosofi, dan sebagainya tentang Jogja akan diajarkan juga di dalam gerakan Pramuka.
Pihaknya tidak memungkiri jika ada kekhawatiran dari pegiat Pramuka, jika ke depan makin sedikit pemuda yang meminati Gerakan Pramuka.
“Tapi bagi kami sih enggak masalah, karena selama Pemerintah Pusat enggak mencabut Undang-Undang Pramukanya, itu enggak masalah,” imbuh Kak Edy.
Karena menurut Kak Edy, melalui Gerakan Pramuka yang selama ini dikembangkan, fokusnya adalah kepada Gerakan Pramuka Reguler, yang ekskul wajib memang berada di bawah Kementerian Pendidikan. **



























