Pusdiklatda

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tatakerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah selanjutnya disingkat (Pusdiklatda) merupakan satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka di Kwartir Daerah. Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.

Nilai-nilai kepramukaan tercantum dalam Satya dan Darma Pramuka.

Pusdiklatda bertugas:
a. Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir Daerah.
b. Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
c. Membina dan mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab).