Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
1. Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:
a. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
b. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
c. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
2. Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
a. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
b. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
c. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
d. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.
1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. Majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f. Majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING DAERAH
GERAKAN PRAMUKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
MASA BAKTI 2020 – 2025
PIMPINAN | ||
1 | Ketua | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengku Buwono X |
2 | Wakil Ketua I | Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Paku Alam X |
3 | Wakil Ketua II | Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd. |
4 | Wakil Ketua III | Kepala Bappeda DIY, Drs. Benny Suharsono, M.Si |
5 | Wakil Ketua IV | Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, S.E., M.Pd. |
6 | Wakil Ketua V | Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Sumadi, S.H., M.H. |
7 | Wakil Ketua VI | Pani Radiopati, Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si. |
8 | Wakil Ketua VII | Prof. Drs. Koentjoro, MBSc.,Ph.D., Psikolog |
8 | Sekretaris I | Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta, Drs. Kadarmanta Baskara Aji |
9 | Sekretaris II | Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng. |
10 | Sekretaris III | Ir. Suryoaji R. Mantoro, M.Si. |
ANGGOTA | ||
1 | Anggota | Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar, M.Si. |
2 | Anggota | Komandan Pangkalan TNI – AU Adisucipto Yogyakarta, Marsma TNI Ir. Bob Panggabean |
3 | Anggota | Komandan Korem 072 / Pamungkas, Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan |
4 | Anggota | Komandan Pangkalan TNI – AL Yogyakarta, Kolonel Laut (P) Aminuddin Albek, S.E., D.S.D.S., M.A.S.S. |
5 | Anggota | Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama DIY, Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I. |
6 | Anggota | Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Dr. Ukik Kusuma Kurniawan SKM MPS MA |
7 | Anggota | Inspektur DIY, Wiyos Santoso, S.E. M.Ed. |
8 | Anggota | Kepala Dinas Kesehatan DIY, drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes |
9 | Anggota | Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, S.H., M.Si |
10 | Anggota | Kepala Dinas Pertanian DIY, Ir. Syam Arjayanti, MPA. |
11 | Anggota | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Ir. Bayu Mukti Sasongko, M.Si |
12 | Anggota | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Drs. Benni Suharsono, M.Si. |
13 | Anggota | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Ir. Raden Sutarto, MP |
14 | Anggota | Kepala Dinas Pariwisata DIY, Ir. Singgih Raharjo, S.H., M.Ed |
15 | Anggota | Kepala Dinas Perhubungan Yogyakarta, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, S.T., M.T. |
16 | Anggota | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Ir. Rony Primanto Hari, M.T. |
17 | Anggota | Kepala Dinas PU ESDM DIY, Ir. Hananto Hadi Purnomo, M.Sc. |
18 | Anggota | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Masyarakat DIY, Ir. Aris Rianta M.Si |
19 | Anggota | Kepala Badan Kesbangpol DIY, Agung Supriyono, S.H. |
20 | Anggota | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. |
21 | Anggota | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Drs. Biwara Yuswantara, M.Si. |
22 | Anggota | Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DIY, Dra. Dewi Prawitasari, Apt, M.Kes. |
23 | Anggota | Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY, Zaimul Azzah, S.H., M.Hum |
24 | Anggota | Kepala Museum Benteng Vrederburg Yogyakarta, Drs. Suharja |
25 | Anggota | Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya DIY, Dra. Dwi Ratna Nurhajarini, M.Hum |
26 | Anggota | Drs. Bachtiar Nurhidayat |
27 | Anggota | Dr. Wahyu Winarno Mafis Ak.CA |
28 | Anggota | Ir. Nuk Prasetya, M.M. |
29 | Anggota | Drs. Okto Lampito, M.Pd. |
30 | Anggota | Drs. Prijomustiko |
31 | Anggota | RA Titi Haryanti Muktiningrum |
32 | Anggota | Bagas Adhadhirga |
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING DAERAH HARIAN
GERAKAN PRAMUKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
MASA BAKTI 2020 – 2020
1 | Ketua | Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY |
2 | Wakil Ketua I | Kepala Dinas Kebudayaan DIY |
3 | Wakil Ketua II | Prof. Drs. Koentjoro, MBSc.,Ph.D., Psikolog |
4 | Sekretaris I | Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng |
5 | Sekretaris II | Ir. Suryoaji R. Mantoro, M.Si. |
6 | Anggota | Ir. Nuk Prasetyo, M.M. |
7 | Anggota | Drs. Okto Lampito, M.Pd. |
8 | Anggota | Bagas Adhadhirga |
9 | Anggota | RA Titi Haryanti Muktiningrum |
10 | Anggota | Dr. Wing Wahyu Winarno Mafis Ak.CA |
11 | Anggota | Drs. Bachtiar Nurhidayat |