JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas) menetapkan lima Andalan Nasional Baru melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 042 Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023.
SK Kwarnas tertanggal 28 April 2022 tersebut (unduh di sini) menetapkan pemberhentian dengan hormat satu Andalan Nasional Komisi Kerjasama Dalam Negeri yaitu Kak Dr. H. Denny Nurdyana Hadimin, M.Si. dan mengukuhkan pengangkatan lima Andalan Nasional.
Kelima Andalan Nasional baru terdiri atas 2 Andalan Nasional Komisi Kerjasama Dalam Negeri, 1 Andalan Nasional Komisi Pengabdian Masyarakat, 1 Andalan Nasional Komisi Saka, Sako, dan Gugusdarma; serta 1 Andalan Nasional Komisi Kehumasan dan Informatika.
Adapun nama-nama kelima Andalan Nasional baru tersebut adalah,
- Kak Dadan Dani Dipoera : Andalan Nasional Komisi Pengabdian Masyarakat
- Kak Anis Ilahi Wahdati, S.Pd., M.Si. : Andalan Nasional Komisi Saka, Sako, dan Gugusdarma
- Kak Idris Khan, S.Sos, M.Si. : Andalan Nasional Komisi Kehumasan dan Informatika
- Kak Yarkoni Rodi, S.Kom, M.Si. : Andalan Nasional Komisi Kerjasama Dalam Negeri
- Kak Adnan Mubarak, S.H. : Andalan Nasional Komisi Kerjasama Dalam Negeri
SK terkait dengan PAW ini telah dimuat dalam laman resmi Kwarnas dan juga disebarkan melalui jejaring group perpesanan pramuka yang ada. Namun belum ada informasi resmi terkait kapan para Andalan Nasional baru tersebut akan dilantik dan dikukuhkan oleh pimpinan Kwarnas. (cst)