BANTUL — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bantul menghadirkan para pembina pramuka di tingkat Kwartir Ranting khususnya yang sudah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) atau tingkat Lanjutan (KML) namun belum melaksanakan narakarya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Bertempat di Aula Gubug Pramuka Kwarcab Bantul para pembina pramuka tersebut diberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Narakarya Dasar dan juga Narakarya Lanjutan.
Kegiatan ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi antara Kwartir Cabang dengan Kwartir Ranting yang digelar pada Kamis, 2 Mei 2025 lalu.
Kegiatan ini dihadiri sekaligus dibuka oleh Kak Budi Priyono, Wakil Ketua Kwarcab Bantul Bidang Pembinaan Anggota Dewasa, didampingi oleh Kak Lukas Sumanasa selaku Wakil Ketua Kwarcab Bidang Organisasi, Hukum, dan Kehumasan, serta Kak Jumarudin, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Kapusdiklatcab) Bantul.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait rencana Karang Pamitran yang akan dilaksanakan oleh Kwarcab Bantul yang akan mengusung tema Narakarya Siaga dan Penggalang.
Diketahui bahwa usai mengikuti KMD atau KML, para peserta diberikan masa pengembangan yang disebut dengan Narakarya, proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB). SHB terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan untuk lulusan KML.
Penjelasan tentang Narakarya secara rinci disampaikan oleh Kak Tanti Sadmawati, Pelatih Pembina Pramuka dan Bendahara Kwarcab Bantul yang juga aktif di Pusdiklatda.
Idealnya, narakarya dilaksanakan selama enam bulan. Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan Narakarya Dasar berhak menerima SHB dan THB, serta Tanda Kualifikasi Pembina Satuan. Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan Narakarya Lanjutan berhak mengenakan Selendang Mahir dan Pita Mahir.
SHB (dasar dan lanjutan) merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka serta sebagai syarat untuk dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi dan untuk dapat menduduki jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.
Diuraikan dalam SK Kwarnas 047 tahun 2018, Surat Hak Bina berbentuk Surat Kewenangan Membina dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab.
Tanda Hak Bina merupakan bukti administratif yang berbentuk Kartu, menerangkan Identitas Pembina Pramuka dan Nomor Surat Hak Bina sebagai bukti fisik, bahwa yang bersangkutan telah memiliki Surat Hak Bina.
Masa berlaku SHB dan THB adalah tiga tahun dan dapat diperbarui lagi. Proses pembaharuan SHB/THB dengan cara mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang disertai dengan bukti surat keterangan masih aktif sebagai pembina gugusdepan dari Ketua Gugusdepan dengan diketahui oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan. (dy/cst)