Dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 202 Tahun 2011 Tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka yang kemudian disempurnakan dalam Surat Keputusan Kwarnas Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan ada beberapa jenis pendidikan bagi anggota Gerakan Pramuka usia dewasa.
Jenis pendidikan tersebut antara lain Kursus Orientasi, Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Siaga|Penggalang|Penegak|Pandega; Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Siaga|Penggalang|Penegak|Pandega; Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KPD); dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KPL).
Peserta kursus diharapkan mampu menjadi pembina pramuka dengan menggunakan metode kepramukaan dalam proses latihan kepramukaan sehingga menghasilkan pramuka yang berkarakter, berkebangsaan, berkecakapan hidup, dan peduli lingkungan sesuai dengan jenjangnya.
Ada masa pengembangan atau tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang.
Usai mengikuti KMD atauy KML, para peserta diberi masa pengembangan yang disebut dengan Narakarya. Sedangkan Masa Pengembangan setelah mengikuti KPD dan KPL dinamakan Naratama. Penyempurnaan ketentuan terkait keduanya tertuang dalam SK Kwarnas Nomor 047 Tahun 2018.
Narakarya dan Naratama adalah proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB) dan atau Surat Hak Latih (SHL). SHB terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan untuk lulusan KML.
SHL terdiri dari dua tingkatan yaitu SHL Dasar untuk lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL. SHB (dasar dan lanjutan) dan SHL (dasar) merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka dan atau Pelatih Pembina Pramuka serta sebagai syarat untuk dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi dan untuk dapat menduduki jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.
SHB adalah Surat kewenangan membina yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan didapatkannya SHB, Pembina berhak mendapat Tanda Hak Bina (THB). SHL adalah Surat kewenangan melatih yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang.
Bersamaan dengan didapatkannya SHL, pelatih tersebut berhak mendapat Tanda Hak Latih (THL). Pemberian SHB dan SHL melalui proses tanya jawab kesediaan, ulang janji dan penandatanganan ikrar dalam prosesi pengukuhan. Setelah dikukuhkan yang bersangkutan berhak menggunakan Selendang Mahir dan Pita Mahir untuk Pembina.
Untuk Pelatih, setelah dikukuhkan yang bersangkutan berhak menggunakan Tanda Kualifikasi Pelatih. Sebagai bagian dari anggota kepramukaan dunia/World Organization of Scout Movement (WOSM), Pembina dan Pelatih kepramukaan Indonesia dapat mengenakan tanda pengenal Internasional berupa Manik Kayu (wood beads) dan setangan leher Gilwell (Gillwell Scarf).
Setelah mengikuti kursus, lulusan wajib melakukan registrasi di Kwartir Cabang dan didata sebagai calon peserta Narakarya atau Naratama dengan melampirkan fotokopi ijazah kursus dan rencana tindak lanjut (RTL) kursus.
Terkait dengan Tahap Prosesnya, Narakarya dilaksanakan selama enam bulan Narakarya dasar dilaksanakan oleh lulusan KMD dan Narakarya Lanjutan dilaksanakan oleh lulusan KML. Sementara untuk Naratama dilaksanakan selama enam sampai dua belas bulan. Naratama dasar dilaksanakan oleh lulusan KPD dan Naratama Lanjutan dilaksanakan oleh lulusan KPL.
Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan Narakarya Dasar berhak menerima Surat Hak Bina (SHB) dan Tanda Hak Bina (THB) serta Tanda Kualifikasi Pembina Satuan. Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan Narakarya Lanjutan berhak mengenakan Selendang Mahir dan Pita Mahir.
Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan Naratama Dasar berhak menerima Surat Hak Latih Dasar (SHL-D), Tanda Hak Latih Dasar (THL-D), Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar. Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan Naratama Lanjutan berhak menerima Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
Diuraikan dalam SK Kwarnas 047 tahun 2018, Surat Hak Bina berbentuk Surat Kewenangan Membina dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab. Tanda Hak Bina merupakan bukti administratif yang berbentuk Kartu, menerangkan Identitas Pembina Pramuka dan Nomor Surat Hak Bina sebagai bukti fisik, bahwa yang bersangkutan telah memiliki Surat Hak Bina.
Masa berlaku SHB dan THB adalah tiga tahun dan dapat diperbarui lagi. Proses pembaharuan SHB/THB dengan cara mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang disertai dengan bukti surat keterangan masih aktif sebagai pembina gugusdepan dari Ketua Gugusdepan dengan diketahui oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.
Surat Hak Latih berbentuk Surat Kewenangan Melatih dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pelatih Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab. Tanda Hak Latih bukti administratif yang berbentuk Kartu, menerangkan Identitas Pelatih Pembina Pembina Pramuka dan Nomor Surat Hak Latih sebagai bukti fisik, bahwa yang bersangkutan telah memiliki Surat Hak Latih.
Masa berlaku SHL dan THL adalah tiga tahun dan dapat diperbarui lagi. Proses pembaharuan SHL/THL dengan cara mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang disertai dengan bukti surat keterangan masih aktif sebagai pelatih pembina pramuka dari Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang.
(cst)