PRAMUKADIY — Anggota Muda Gerakan Pramuka terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dalam menjalankan proses pendidikan kepramukaannya dibutuhkan adanya Anggota Dewasa yang bekerja secara sukarela (volunteer) dan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Seperti kata Baden Powell “If Scouting is needed for youth, Adults needed in the Scouting”, jika kepramukaan dibutuhkan oleh kaum muda, maka Anggota Dewasa dibutuhkan dalam kepramukaan.
Anggota Dewasa yang mengelola Kepramukaan (Adults in Scouting) dalam proses pengabdiannya akan melalui sebuah siklus berkesinambungan (Adults Life Cycle) yang pelaksanaannya diatur dalam sebuah pedoman tentang Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
Pedoman tersebut terintegrasi dan komprehensif, yang bertujuan untuk memudahkan Kwartir, Gugusdepan, dan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Surat Keputusan Kwartir Nasional yang berlaku saat ini adalah Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.
Hal ini juga merupakan rekomendasi dari World Organization of Scout Movement (WOSM) agar setiap National Scout Organization (NSO) memiliki World Adults in Scouting Policy (WAISP) untuk memudahkan mengelola dan mengembangkan Anggota Dewasa secara efektif.
Pengertian Anggota Dewasa
Kita ketahui bahwa Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia diatas 25 tahun terdiri dari Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, andalan, pengurus satuan karya pramuka, pengurus satuan komunitas pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir.
Secara umum WOSM membagi Anggota Dewasa dalam kepramukaan kedalam dua bagian, yaitu, Anggota Dewasa yang mengabdi secara sukarela (volunteer); dan Anggota Dewasa yang bekerja secara profesional untuk kepramukaan.
Anggota Dewasa yang mengabdi secara sukarela adalah Anggota Dewasa yang memiliki profesi pokok atau pekerjaan lain dan dengan sukarela mengabdikan sebagian waktunya untuk aktif dalam kepramukaan dengan penuh tanggungjawab.
Sedangkan Anggota Dewasa yang bekerja secara profesional adalah orang dewasa yang dengan keahliannya bekerja dan dibayar secara layak oleh Gerakan Pramuka (paid position), contohnya adalah Staf Kwartir.
Fungsi Anggota Dewasa
Secara umum, fungsi Anggota Dewasa adalah memberikan kontribusi untuk mendidik kaum muda dan mendukung misi Gerakan Pramuka. Anggota Dewasa dalam proses pendidikan kepramukaan mempunyai kualifikasi dan tugas yang berbeda sesuai dengan tugas dan kedudukannya di kwartir atau satuan, tetapi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
Dalam hal penyelenggaraan pendidikan kepramukaan fungsi dan peran Anggota Dewasa Gerakan Pramuka dapat dibagi ke dalam dua aspek, yaitu:
- Anggota Dewasa sebagai Tenaga Pendidik, seperti: Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan Instruktur Saka. Mereka yang menawarkan dan menerapkan Program Peserta Didik (Youth Programme) dalam latihan dan pertemuan rutin yang diselenggarakan secara berkesinambungan dan tersistem baik sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
Keberadaan Anggota Dewasa yang sudah terlatih, kreatif, inovatif serta berkomitmen dalam hal ini sangat penting agar anggota muda dapat terbina dengan baik sesuai dengan yang diprogramkan. Anggota Dewasa sebagai Tenaga Pendidik mempunyai persyaratan berupa Ijazah/sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
- Anggota Dewasa sebagai Pengelola Organisasi, seperti: andalan, pengurus satuan karya, pengurus satuan komunitas dan majelis pembimbing. Jumlah Anggota Dewasa seperti tersebut di atas relatif lebih kecil dibandingkan dengan Anggota Dewasa sebagai tenaga pendidik.
Namun mereka memegang peranan penting karena bertugas sebagai pembuat kebijakan, pemimpin dan penyelenggara kegiatan, serta pemberi bantuan dan bimbingan kepada kwartir dan satuan.
Siklus Kesinambungan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka
Anggota Dewasa secara umum akan melewati siklus kesinambungan secara bertahap dalam pengabdiannya di Gerakan Pramuka pada posisi apapun juga.
Siklus ini menjadi acuan bagi kwartir dan gugusdepan dalam memetakan langkah yang harus dilakukan secara baik pada setiap tahapan agar anggota dewasa dapat berfungsi secara efektif dalam mengelola program bagi peserta didik dan mengelola organisasi.
Siklus anggota dewasa meliputi tiga tahap;
Tahap 1: Akuisisi
Tahap ini terdiri dari proses mencari dan merekrut Anggota Dewasa sesuai dengan hasil analisa kebutuhan (need analysis) kwartir atau satuan.
Setelah potensi didapat, maka kwartir atau satuan perlu membuat kesepakatan dan menandatangani dokumen tentang pengangkatan atau komitmen kerja disesuaikan dengan fungsi Anggota Dewasa.
Tahap 2: Pelatihan, Dukungan dan Pengembangan Diri
Anggota Dewasa yang sudah diakuisisi dan berintegrasi akan ditempatkan pada posisinya sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan harus berkontribusi sebesar-besarnya demi tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
Pada tahap ini Anggota Dewasa akan bekerja untuk Kaum Muda lewat Kepramukaan, menyelenggarakan dan mengikuti berbagai aktivitas sebagai implementasi Program Peserta Didik (Youth Programme) dan atau program kerja organisasi.
Dalam semua penugasan dan fungsi, Anggota Dewasa harus mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan, seperti Kursus Orientasi Kepramukaan, Kursus Pembina Mahir dan kursus lainnya agar mengetahui secara umum fundamental Gerakan Pramuka.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Anggota Dewasa sebagai Majelis Pembimbing, Pengurus Kwartir dan Satuan, harus memberikan dukungan penuh dalam bentuk pembinaan, moril, finansial serta melakukan kajian evaluasi dan penilaian dalam proses pelaksanaannya.

Tahap 3: Keputusan untuk masa depan
Pada tahapan ini, Anggota Dewasa pada kondisi tertentu akan dihadapkan pada tiga pilihan yaitu; (1) memperbarui komitmen yang berarti memperpanjang baktinya.
Kemudian (2) purna bakti yang berarti memilih untuk selesai aktif sebagai Anggota Dewasa Gerakan Pramuka dan atau (3) mengikuti retensi yaitu proses untuk menjaga motivasi, pembaruan informasi melalui serangkaian proses kegiatan yang tersistem seperti kegiatan penyegaran.
___
CST-PusbangJusinfo


























