YOGYAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengatur bagaimana Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, serta Pertemuan termasuk kewenangannya melalui Surat Keputusan Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan dan Pertemuan adalah Kwartir Nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
Kewenangan tersebut diatur sebagai berikut:
- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan semua pendidikan dan pelatihan serta pertemuan;
- Kwartir Daerah Gerakan Pramuka mendapatkan pelimpahan wewenang dari Kwartir Nasional untuk menyelenggarakan semua pendidikan dan pelatihan serta pertemuan, kecuali KPL.
- Kwartir Cabang Gerakan Pramuka mendapatkan pelimpahan wewenang dari Kwartir Nasional untuk menyelenggarakan semua pendidikan dan pelatihan serta pertemuan, kecuali KPD dan KPL.
Ditegaskan pula bahwa Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan serta Pertemuan bagi Anggota Dewasa, dan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
Jenjang Kewenangan
Berdasar Undang-undang Gerakan Pramuka kewenangan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas). Namun, melihat rentang wilayah Indonesia yang demikian luas sehingga diambil kebijaksanaan untuk melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pusdiklatda dan Pusdiklatcab.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional memiliki kewenangan:
- Merumuskan dan menyiapkan materi pendidikan dan pelatihan dalam bentuk perangkat lunak:
- merancang kurikulum kursus dan pertemuan;
- menyiapkan bahan kursus dan modul;
- mengadakan ujicoba materi kursus dan pertemuan;
- menentukan standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih;
- menentukan mutu pelatihan di tingkat nasional;
- mengembangkan kemampuan sumber daya yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan;
- menyiapkan pelatih berkualifikasi
- memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;
- Merumuskan dan menyiapkan materi pendidikan dan pelatihan dalam bentuk perangkat lunak:
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Daerah memiliki kewenangan:
- melaksanakan kursus-kursus dan pertemuan yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan;
- menggunakan materi kursus dan pertemuan yang sudah digariskan oleh Kwartir Nasional;
- menentukan mutu pelatih di tingkat daerah masing-masing;
- menyiapkan pelatih berkualifikasi;
- memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;
- merumuskan dan menyiapkan materi tambahan;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang memiliki kewenangan:
- melaksanakan kursus-kursus dan pertemuan yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan;
- menggunakan materi kursus dan pertemuan yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional dengan berpedoman pada ketentuan kwarda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing;
- menyelenggarakan pengendalian mutu pelatih dan menggerakkan pelatih konsultan;
- menyiapkan pelatih pembina pramuka berkualifikasi dan pembina pramuka berkualifikasi mahir;
- memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;
Dalam memenuhi kebutuhan, Pusdiklat dapat menyelenggarakan rekrutmen Pelatih Pembina Pramuka berdasarkan jumlah
pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan pada waktu tertentu.
Rekrutmen untuk memenuhi kualifikasi Pelatih Pusdiklatnas/Pusdiklatda/Pusdiklatcab dilakukan melalui seleksi, sehingga diperoleh komposisi dan kualifikasi yang tepat. Materi seleksi disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka.
Pelatih yang telah direkrut ditetapkan dengan surat Keputusan Kwartir, disebut sebagai Pelatih Pusdiklatnas/Pelatih Pusdiklatda/Pelatih Pusdiklatcab, dengan masa tugas maksimal 2 tahun dan dapat diperbaharui.
__
CST-PusbangJusinfo