PENDAHULUAN
Pandemi Penyakit Covid-19 sangat luar biasa dampaknya bagi kehidupan umat manusia. Penyakit yang di sebabkan oleh virus corona, sebuah makhluk sangat kecil berukuran sekitar 125 nanometer namun bisa menyebabkan kematian, umumnya ditandai dengan munculnya gejala batuk pilek, flu, demam, gangguan pernapasan, namun ada juga yang tidak nampak / muncul gejalanya, dan dalam kondisi parah bisa menyebabkan gagal napas dan berakhir pada kematian. Penularannya melalui droplets atau percikan batuk atau bersin.
Virus Corona ini dapat berpindah secara langsung melalui percikan batuk atau bersin dan napas orang yang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat. Virus ini juga dapat menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari, namun cairan disinfektan dapat membunuhnya.
Selama Pandemi Covid-19 belum berakhir tentu kita tidak boleh terus berdiam diri di rumah. Kita semua tetap membutuhkan dapat kembali bekerja, belajar, dan bersosiali-sasi atau aktivitas lainnya agar dapat produktif di era pandemi. Pada dasarnya hal-hal dimaksud dapat dilaksanakan sepanjang ada kemauan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yaitu disiplin hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kebiasaan baru untuk hidup sehat harus menjadi norma baru dalam kehidupan sosial maupun individu, termasuk bagi para Pramuka di seluruh Indonesia. Dengan demikian adaptasi kebiasaan baru bagi Pramuka adalah norma baru untuk hidup sehat dengan menerapkan protocol kesehatan secara disiplin agar para Pramuka dapat kembali berlatih, belajar, dan berktivitas dengan kreatif dan produktif di era pandemi.
Bagi seorang Pramuka kondisi pandemi saat ini harus mendorong tumbuhnya jiwa krelawanan dan kepedulianya pada sesama, karena setiap pramuka telah mengikrarkan dirinya yaitu berjanji dengan sungguh-sungguh untuk menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, sebagaimana tercantum pada satya ke dua dari Tri satya Pramuka, lebih lebih bila pramuka tersebut adalah juga anggota Satuan Karya Bakti Husada, yang memang memilih peminatan dibidang kesehatan.
Saka Bakti Husada sebagai ajang pelatihan dan pengabdian Pramuka dibidang kesehatan
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan untuk diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kewirausahaan. Adapun yang dimaksud dengan Kesehatan yaitu keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial untuk memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Saka Bakti husada didirikan pada tahun 1985 tepatnya sejak adanya penanda tanga-nan kerjasama antara departeman / kementrian kesehatan dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 17 Juli 1985, untuk membentuk Saka Bakti Husada. Oleh Kwartir Nasional selanjutnya diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan No 53 Tahun 1985 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada. Kemudian pada tahun 2011 diadakan Pembaharuan kerjasama dan ditindak lanjuti dengan terbitnya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bakti Husada No : 154.A Tahun 2011, dan berlaku sampai saat ini.
Terakhir Kesepakatan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/ 2015 tanggal 12 November 2015. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan di bidang kesehatan yang dapat membantu melembagakan perilaku hidup bersih dan sehat bagi semua anggota gerakan pramuka dan masyarakat di lingkungannya.
Sejak dibentuk Saka Bakti Husada telah berkontribusi meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota Pramuka di bidang kesehatan. Dalam Saka Bakti Husada terdapat enam krida, yang terdiri dari Krida Bina Obat, Krida Pengendalian Penyakit, Krida Keluarga Sehat, Krida Bina Gizi, Krida Bina Lingkungan Sehat, dan yang terakhir Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Peran Saka Bakti Husada bagi Pramuka dan Masyarakat
Saka Bakti Husada memiliki peran dalam mempelopori hidup sehat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat umum yang sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Tak hanya itu, Saka Bakti Husada juga berkontribusi sebagai kader penggerak pembangunan kesehatan yang membantu mempercepat capaian cakupan upaya Kesehatan.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada ditegaskan bahwa :
- Penyelenggaraan Saka Bakti Husada dimaksudkan untuk mewujudkan kader pem-bangunan di bidang kesehatan melalui pemberdayaan anggota gerakan pramuka.
- Anggota gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan untuk menjadi agen perubahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional telah mengeluarkan Pedoman Peran Saka Bakti Husada dalam Pencegahan Covid-19, yang telah disosialisasikan melalui video conference (aplikasi zoom dan Youtube channel Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat) Tanggal 8 Mei 2020. Pedoman tersebut berisi :
- Pengenalan tentang Covid-19, Gejala dan Cara Penularannya
- Pengertian OTG. ODP. PDP
- Hal – hal yang perlu dllakukan untuk Menjaga Diri dan Keluarga dari Covid-19
- Cara untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh
- Lima Hal Penting Cegah Covid-19
- Etika Batuk Bersin
- Isolasi / Karantina Mandiri
- Cara Mencuci Masker Kain
- Peran SBH dalam Pencegahan Penularan Covid-19
Dalam melaksanakan peran sertanya untuk pencegahan penularan Covid-19, anggota Saka Bakti Husada diharapkan dapat melakukan upaya mengajak dan menggerakkan kelompok sebayanya serta masyarakat, agar dapat melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), membiasakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), jaga jarak, pakai masker hingga kegiatan kebersihan lingkungan.
Peran tersebut antara lain :
- Sebagai role model / contoh untuk keluarga dan lingkungan sekitar dalam penera-pan protokol kesehatan
- Sebagai penyambung informasi tentang berita terbaru Covid-19 dan dapat menangkal berita tidak benar (hoaks) yang beredar
- Sebagai edukator penerapan protokol kesehatan untuk sesama anggota Pramuka, Saka Bakti Husada dan lingkungan sekitar
- Sebagai fasilitator / pendamping / relawan Covid-19 dalam upaya mendukung / memantau teman sebaya dalam penerapan protokol kesehatan dan membantu perangkat lingkungan (RT/RW) menyediakan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri
SBH sebagai “Agen dan Perubahan dalam Penerapan 5 M di Masyarakat dalam Penanggulangan COVID – 19
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada khusus nya pada Bab II pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa anggota Saka Bakti Husada diupayakan untuk menjadi agen perubahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat
Menurut Soerjono Soekanto dalam artikelnya Rahma Juwita dkk menyatakan, pihak-pihak yang menghendaki perubahan dinamakan Agent of Change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga – lembaga kemasyarakatan (Soekanto, 1992 : 273). Dalam rumusan Havelock (1973), agent of change yaitu orang yang membantu terlaksananya perubahan sosial atau suatu inovasi berencana (Nasution, 1990 : 37). Menurut Robbins & Coulter dalam (Supriyanto, 2016 : 32), agen perubahan adalah orang yang bertindak sebagai katali-sator dan mengelola perubahan yang terjadi.
Usaha yang dilakukan dalam pembangunan suatu masyarakat ditandai dengan adanya sejumlah orang yang menggerakkan dan menyebar luaskan proses perubahan tersebut. Mereka tersebut dinamakan sebagai agen perubahan. Seorang agen perubahan harus mampu menanamkan karakteristik dalam dirinya agar menjadi panutan atau teladan bagi sekelompok orang yang menjadi target perubahannya. Agen perubahan selalu menanamkan pada dirinya sikap optimis demi terciptanya sebuah perubahan yang diharapkannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian dari agen perubahan adalah seorang individu atau sebuah tim yang bekerja sama untuk mempengaruhi masyarakat atau masyarakat lainnya baik secara internal maupun eksternal untuk melakukan suatu perubahan sesuai dengan yang diharapkan.
Berikut dibawah ini merupakan fungsi-fungsi dari agen perubahan atau Agent of Change adalah sebagai berikut:
- Catalyst (Penghubung), menggerakkan suatu masyarakat untuk melakukan peru-bahan, dalam hal ini perubahan perilaku dalam kenormalan baru masa pandemi.
- Solution Giver (Memberikan solusi), memberikan solusi dalam suatu pemecahan masalah yang terjadi dimasyarakat terkait dengan penerapan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun/Hand sanitizer, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas dan Interaksi, Menghindari Kerumunan).
- Process Helper (Memberikan pertolongan), sebagai pribadi / kelompokj yang membantu dalam proses perubahan termasuk pembiasaan penerapan 5 M
- Resources Linker (Sumber-sumber), sebagai penghubung dengan sumber-sumber yang diperlukan untuk memecahkan masalah yang terjadi, seperti mencarikan nara sumber, mencarikan bantuan Masker, Hand sanitizer dll.
Fase Baru Peran Serta Gerakan Pramuka Dalam Pandemi Covid-19
Saat peringatan Hari Pramuka ke-59 tanggal 12 Agustus 2020 lalu, Presiden RI selaku Pramuka Utama dan Ketua Mabinas Gerakan Pramuka telah mengeluarkan dua langkah yang harus dilakukan oleh Gerakan Pramuka. Instruksi tersebut untuk meningkatkan dan memfokuskan peran Gerakan Pramuka dalam penanggulangan Covid-19. Kedua hal tersebut termasuk pelaksanaan Gerakan Kedisiplinan Nasional dan Gerakan Kepedulian Nasional.
Gerakan Kedisiplinan Nasional lebih mengarah pada upaya pendisiplinan dan kedi-siplinan anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat untuk melakukan penanggulangan Covid-19 melalui aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan atau penerapan 5 M, menggunakan masker secara baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas
Sedangkan Gerakan Kepedulian Nasional lebih diarahkan pada peningkatan peran serta anggota Gerakan Pramuka dalam ikut menanggulangi dampak pandemi COVID-19, terutama di sektor ekonomi dan sub sektor ketahanan pangan. Kegiatan-kegiatan kepedulian lain yang dapat dilakukan oleh anggota Gerakan Pramuka, terutama di lingkungan terdekatnya, baik di rumah maupun lingkungan tempat tinggalnya.
Gerakan Pramuka sebagai organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan di Indonesia senantiasa berupaya untuk mendukung, memfasilitasi dan mengarahkan program, kegiatan, dan aktivitas anggotanya agar bisa berperan serta aktif dalam membantu pemerintah, masyarakat, dan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional termasuk penanggulangan dimasa pandemi ini. Sejak adanya KLB Bencana COVID-19, Gerakan Pramuka telah terlibat dalam ikut serta menanggulangi bencana COVID -19 rersebut melalui program dan kegiatan Pramuka Peduli.
Memasuki era kenormalan baru maka Gerakan Pramuka bersama Satuan Tugas Pena-nganan COVID-19 mengajak para remaja dan pemuda termasuk pramuka untuk men-jadi relawan Duta Perubahan Perilaku, atau Pramuka Duta Perubahan Perilaku.dengan cara mendaftar di Google Form dialamat bit.ly/DutaPerubahanPerilakuPramuka.
Berdasarkan data per tanggal 17 Desember 2020 tercatat sedikitnya 50.327 orang mendaftarkan diri menjadi duta perubahan perilaku. Sebanyak 5.674 duta atau 11 % berasal dari Pramuka. Dari 50.327 orang, tersebut mayoritas atau 60 persen duta adalah perempuan dan laki-laki 40 persen.. Mereka tersebar di 34 provinsi dan 404 kabupaten/kota. Dari 50.327 duta perubahan perilaku ini telah mengedukasi sekitar 29 juta orang. Bahkan dengan sukarela telah membagikan sekitar sembilan juta masker kepada masyarakat.
Kesimpulan
Dari uraian materi diatas secarqa garis besar dapat kami simpulkan sebagai berikut :
- Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir tidak berarti kita dan masyarakat terus berdiam diri di rumah. Kita dan masyarakat membutuhkan untuk dapat kembali bekerja, belajar, berkreasi dan bersosialisasi agar dapat produktif dan kehidupan ekonomi tetap berjalan walaupun dalam kondisi pandemi, syaratnya harus disiplin mematuhi protokol kesehatan.
- Untuk member bekal latihan dan ketrampilan dibidang kesehatan bagi pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Departeman / kementerian Kesehatan mengadakan kerjasama dan membentuk Satuan Karya Bakti Husada, dengan enam konsentrasi bidang kesehatan yaitu Krida Bina Obat, Krida Pengendalian Penyakit, Krida Keluarga Sehat, Krida Bina Gizi, Krida Bina Lingkungan Sehat, dan yang terakhir Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Saka Bakti Husada telah banyak berperan dalam membentu mempelopori hidup sehat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat umum, sejalan dengan tujuan pem-bangunan kesehatan, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Termasuk dalam menghadapi masa pandemi Covid -19.
- Khusus dimasa pandemi Covid Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional telah mengeluarkan Pedoman Peran Saka Bakti Husada dalam Pencegahan Covid-19 yang telah disosialisasikan melalui video conference (aplikasi zoom dan Youtube channel Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat) Tanggal 8 Mei 2020.
- Sesuai Permenkes RI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada diharapkan anggota Saka Bakti Husada menjadi agen peru-bahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat
- Memasuki era kenormalan baru maka sesuai arahan Bapak Presiden dan program Kwartir Nasional bersama Satgas Penanganan COVID-19, diharapkan Pramuka dapat mensukseskan Gerakan Displin Nasional, Gerakan Kepedulian Nasional dan menjadi anggota Pramuka Duta Perubahan.
- Dalam melaksanakan tugas kerelawanan dan kepedulian tersebut, maka setiap anggota Saka Bakti Husada, wajib selalu melakukan update, informasi, membangun relasi, kolaborasi dan jaringan dengan segenap potensi pramuka peduli di kwartir maupun potensi di Badan Penanggulangn Bencana Daerah, selain potensi yang ada di instansi kesehatan dan masyarakat seperti puskesmas, posyandu, dasawisma dll.
***
Daftar Pustaka
- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 154.A Tahun 2011, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada.
- Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Satuan Karya Bakti Husada.
- Rahma Juwita, dkk, Artikel Konsep Dan Peranan Agen Perubahan, Universitas Negeri Padang Indonesia, https://osf.io/preprints/inarxiv/9tzyu/
- https://promkes.kemkes.go.id/sosialisasi-pedoman-peran-saka-bakti-husada-dalam-pen cegahan-covid-19
- https://pramuka.id/ayo-menjadi-pramuka-duta-perubahan-perilaku-penanganan-covid-19/
- https://www.vidio.com/watch/2088094-peran-pramuka-sebagai-duta-perubahan-perilaku
- https://republika.co.id/berita/qlhktm423/50327-orang-jadi-duta-perubahan-perilaku
____
Tentang Penulis : Kak Drs. Arifin Budiharjo, Ketua Kwartir Ranting Mantrijeron, Yogyakarta Tahun 2013 s.d. 2021; Pelatih Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta 1990 s.d. sekarang; Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda Kwarda DIY masa bakti 2020-2025.