• ꦱꦸꦒꦼꦁꦫꦮꦸꦃ ꧈ ꦱꦭꦩ꧀ꦥꦿꦩꦸꦏ
Pramuka DIY
  • Home
  • Profil
    • Scout History
    • Sejarah Pramuka
    • Sejarah Kwarda DIY
    • Lambang Kwarda DIY
  • Organisasi
    • Visi Misi 2025-2030
    • Renstra 2025-2030
    • Struktur Organisasi
    • Majelis Pembimbing
    • Andalan Daerah
    • LPK
  • Agenda
  • Berita
    • All
    • Bantul
    • Global
    • Gudep
    • Gunungkidul
    • Kota YK
    • Kulon Progo
    • Kwarnas
    • Saka
    • Sako
    • Sleman
    Hari Pramuka 2026, Pramuka DIY Siapkan Generasi Cakap Digital dan Berkarakter

    Hari Pramuka 2026, Pramuka DIY Siapkan Generasi Cakap Digital dan Berkarakter

    Resmi Dimulai, Orientasi Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Bekali Peserta dengan Semangat

    Resmi Dimulai, Orientasi Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Bekali Peserta dengan Semangat

    Mengawali Babak Baru Pengabdian: Pelantikan Anggota Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Resmi Dilaksanakan

    Mengawali Babak Baru Pengabdian: Pelantikan Anggota Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Resmi Dilaksanakan

    Semangat Kepramukaan Bergema di MPLS 2026, Dewan Penggalang SMP Negeri 3 Yogyakarta Tampilkan Atraksi Memukau

    Semangat Kepramukaan Bergema di MPLS 2026, Dewan Penggalang SMP Negeri 3 Yogyakarta Tampilkan Atraksi Memukau

    LT-I Regu Penggalang SMP Negeri 1 Rongkop 2026 Resmi Digelar, 17 Regu Siap Berkompetisi dan Berprestasi

    LT-I Regu Penggalang SMP Negeri 1 Rongkop 2026 Resmi Digelar, 17 Regu Siap Berkompetisi dan Berprestasi

    Bukan Sekadar Berkemah, Perkaju SD Negeri Karangrejek I Tanamkan Karakter dan Kebersamaan

    Bukan Sekadar Berkemah, Perkaju SD Negeri Karangrejek I Tanamkan Karakter dan Kebersamaan

    Trending Tags

    • pusbangjusinfo
    • pramuka
    • pramuka istimewa
    • kwarda diy
    • pramukadiy
  • Materi
    • All
    • Pelatih
    • Pembina
    • Penggalang
    • Siaga
    • Tegak/Dega
    • Umum
    Gelang Ajar, Wadah Pembina Pramuka untuk Samakan Persepsi dan Tingkatkan Kompetensi

    Gelang Ajar, Wadah Pembina Pramuka untuk Samakan Persepsi dan Tingkatkan Kompetensi

    Pengertian Tanda Penghargaan Sesuai Keputusan Kwarnas No. 175 Tahun 2012

    Apa Itu Masa Pengembangan Anggota Dewasa?

    Definisi, Konsepsi, dan Profil Pramuka Istimewa

    Cara Menyelesaikan Syarat Kecakapan Pramuka Istimewa

    Tugas, Fungsi, dan Wewenang Pusdiklat Kepramukaan

    Tugas, Fungsi, dan Wewenang Pusdiklat Kepramukaan

    Bagaimana Prinsip, Mitra, dan Jangka Waktu Kerjasama dalam Gerakan Pramuka? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Prinsip, Mitra, dan Jangka Waktu Kerjasama dalam Gerakan Pramuka? Ini Penjelasannya

    Mencermati Kembali Tata Kelola Satuan Karya Pramuka

    Mencermati Kembali Tata Kelola Satuan Karya Pramuka

    Mencermati Kembali Struktur Organisasi Pusdiklat Kepramukaan Sesuai Jukran Nomor 10 Tahun 2024

    Mencermati Kembali Struktur Organisasi Pusdiklat Kepramukaan Sesuai Jukran Nomor 10 Tahun 2024

    Buku SKU Pandega

    Buku SKU Pandega

    Buku SKU Penegak

    Buku SKU Penegak

  • Pusat Data
    • Administrasi
    • Dokumen
    • Aset Digital
    • Statistik Anggota
    • Prestasi/Penghargaan
    • Mitra dan Jejaring
  • Tautan
    • World Scouting
    • Kwartir Nasional
    • Kwartir Cabang
      • Kwarcab Kulon Progo
      • Kwarcab Bantul
      • Kwarcab Gunungkidul
      • Kwarcab Sleman
      • Kwarcab Kota Yogyakarta
    • Memorabilia Pramuka
    • Ticket To Life DIY
    • SISKA
  • Buletin
  • Pesan Buper
  • KIRIM BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Scout History
    • Sejarah Pramuka
    • Sejarah Kwarda DIY
    • Lambang Kwarda DIY
  • Organisasi
    • Visi Misi 2025-2030
    • Renstra 2025-2030
    • Struktur Organisasi
    • Majelis Pembimbing
    • Andalan Daerah
    • LPK
  • Agenda
  • Berita
    • All
    • Bantul
    • Global
    • Gudep
    • Gunungkidul
    • Kota YK
    • Kulon Progo
    • Kwarnas
    • Saka
    • Sako
    • Sleman
    Hari Pramuka 2026, Pramuka DIY Siapkan Generasi Cakap Digital dan Berkarakter

    Hari Pramuka 2026, Pramuka DIY Siapkan Generasi Cakap Digital dan Berkarakter

    Resmi Dimulai, Orientasi Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Bekali Peserta dengan Semangat

    Resmi Dimulai, Orientasi Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Bekali Peserta dengan Semangat

    Mengawali Babak Baru Pengabdian: Pelantikan Anggota Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Resmi Dilaksanakan

    Mengawali Babak Baru Pengabdian: Pelantikan Anggota Saka Wirausaha Kwarcab Sleman Angkatan 5 Resmi Dilaksanakan

    Semangat Kepramukaan Bergema di MPLS 2026, Dewan Penggalang SMP Negeri 3 Yogyakarta Tampilkan Atraksi Memukau

    Semangat Kepramukaan Bergema di MPLS 2026, Dewan Penggalang SMP Negeri 3 Yogyakarta Tampilkan Atraksi Memukau

    LT-I Regu Penggalang SMP Negeri 1 Rongkop 2026 Resmi Digelar, 17 Regu Siap Berkompetisi dan Berprestasi

    LT-I Regu Penggalang SMP Negeri 1 Rongkop 2026 Resmi Digelar, 17 Regu Siap Berkompetisi dan Berprestasi

    Bukan Sekadar Berkemah, Perkaju SD Negeri Karangrejek I Tanamkan Karakter dan Kebersamaan

    Bukan Sekadar Berkemah, Perkaju SD Negeri Karangrejek I Tanamkan Karakter dan Kebersamaan

    Trending Tags

    • pusbangjusinfo
    • pramuka
    • pramuka istimewa
    • kwarda diy
    • pramukadiy
  • Materi
    • All
    • Pelatih
    • Pembina
    • Penggalang
    • Siaga
    • Tegak/Dega
    • Umum
    Gelang Ajar, Wadah Pembina Pramuka untuk Samakan Persepsi dan Tingkatkan Kompetensi

    Gelang Ajar, Wadah Pembina Pramuka untuk Samakan Persepsi dan Tingkatkan Kompetensi

    Pengertian Tanda Penghargaan Sesuai Keputusan Kwarnas No. 175 Tahun 2012

    Apa Itu Masa Pengembangan Anggota Dewasa?

    Definisi, Konsepsi, dan Profil Pramuka Istimewa

    Cara Menyelesaikan Syarat Kecakapan Pramuka Istimewa

    Tugas, Fungsi, dan Wewenang Pusdiklat Kepramukaan

    Tugas, Fungsi, dan Wewenang Pusdiklat Kepramukaan

    Bagaimana Prinsip, Mitra, dan Jangka Waktu Kerjasama dalam Gerakan Pramuka? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Prinsip, Mitra, dan Jangka Waktu Kerjasama dalam Gerakan Pramuka? Ini Penjelasannya

    Mencermati Kembali Tata Kelola Satuan Karya Pramuka

    Mencermati Kembali Tata Kelola Satuan Karya Pramuka

    Mencermati Kembali Struktur Organisasi Pusdiklat Kepramukaan Sesuai Jukran Nomor 10 Tahun 2024

    Mencermati Kembali Struktur Organisasi Pusdiklat Kepramukaan Sesuai Jukran Nomor 10 Tahun 2024

    Buku SKU Pandega

    Buku SKU Pandega

    Buku SKU Penegak

    Buku SKU Penegak

  • Pusat Data
    • Administrasi
    • Dokumen
    • Aset Digital
    • Statistik Anggota
    • Prestasi/Penghargaan
    • Mitra dan Jejaring
  • Tautan
    • World Scouting
    • Kwartir Nasional
    • Kwartir Cabang
      • Kwarcab Kulon Progo
      • Kwarcab Bantul
      • Kwarcab Gunungkidul
      • Kwarcab Sleman
      • Kwarcab Kota Yogyakarta
    • Memorabilia Pramuka
    • Ticket To Life DIY
    • SISKA
  • Buletin
  • Pesan Buper
  • KIRIM BERITA
No Result
View All Result
Pramuka DIY
No Result
View All Result

Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19

PusbangJusinfo PusbangJusinfo
7 Jan 2021
/ Publikasi
0
Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19
234
VIEWS
Share on FBShare on WAShare on Tele

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan Keterangan Pers terkait dengan kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19.

Kebijakan yang merupakan Hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada 6 Januari 2021, maka pemerintah melakukan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Dalam keterangannya seperti dilansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

BacaJuga

Amanat Ka Mabida Dalam Apel Besar Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta di Gunungkidul

Kwartir Daerah DIY Mengeluarkan Edaran Pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2026

Hal tersebut setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021.

Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI.

Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
  3. untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
    • kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    • pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
  5. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

  1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.

  1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
  2. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;
  3. Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
  4. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
  5. DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
  6. Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;
  7. Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Disampaikan oleh Airlangga bahwa Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga.

Sumber : Siaran Pers HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021
Lihat/Unduh di sini.

Tags: airlangga hartartoCOVID-19kemenko ekonomipsbbyogyakarta
Kirim berita atau artikel tentang kepramukaan melalui tautan berikut 👉 Kirim Berita
Previous Post

Selamat atas Terpilihnya Kak Kristianta Sebagai Ketua Kwartir Ranting Depok Masa Bakti 2021-2023

Next Post

Prioritas Sasaran dan Sasaran dari Misi Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta 2020-2025

InfoTerkait

Sambutan

Amanat Ka Mabida Dalam Apel Besar Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta di Gunungkidul

22 Aug 2026
Kwarda DIY Ikut Serta dalam Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2026
Edaran Kwarda

Kwartir Daerah DIY Mengeluarkan Edaran Pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2026

6 Mar 2026
Kwarda DIY Ikut Serta dalam Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2026
Edaran Kwarda

KWARDA DIY Terbitkan Surat Edaran II Pengiriman Kontingen Jambore Nasional 2026

3 Feb 2026
Next Post
Ada Satu Bidang Baru dalam Kepengurusan Kwarda DIY Masa Bakti 2020-2025

Prioritas Sasaran dan Sasaran dari Misi Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta 2020-2025

Instruksi Gubernur Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY

Instruksi Gubernur Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY

Sering Banget Dibaca

  • Materi Tentang Pramuka Siaga

    Materi Tentang Pramuka Siaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandi Morse dan Cara Cepat Menghafalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka sebagai Identitas Jati Diri, Kecakapan, Tanggungjawab, serta Penghargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Jabatan dalam Gerakan Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syarat dan Pencapaian Pramuka Garuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Agenda PramukaDIY

Arsip



Sekretariat

Kompleks Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna
Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Phone : 0274 485753
WhatsApp : 0878-3885-1200
Email : [email protected]
Email : [email protected]
Email : [email protected]

APK PramukaDIY : Unduh di sini

Maps

  • Kirim Berita
  • Kontak

© 2026~ Kwarda DIY by PusbangJusinfo

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Scout History
    • Sejarah Pramuka
    • Sejarah Kwarda DIY
    • Lambang Kwarda DIY
  • Organisasi
    • Visi Misi 2025-2030
    • Renstra 2025-2030
    • Struktur Organisasi
    • Majelis Pembimbing
    • Andalan Daerah
    • LPK
  • Agenda
  • Berita
  • Materi
  • Pusat Data
    • Administrasi
    • Dokumen
    • Aset Digital
    • Statistik Anggota
    • Prestasi/Penghargaan
    • Mitra dan Jejaring
  • Tautan
    • World Scouting
    • Kwartir Nasional
    • Kwartir Cabang
      • Kwarcab Kulon Progo
      • Kwarcab Bantul
      • Kwarcab Gunungkidul
      • Kwarcab Sleman
      • Kwarcab Kota Yogyakarta
    • Memorabilia Pramuka
    • Ticket To Life DIY
    • SISKA
  • Buletin
  • Pesan Buper
  • KIRIM BERITA

© 2026~ Kwarda DIY by PusbangJusinfo

  • Sumbu Filosofi