Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan edaran Nomor : 075/ 1200-C terkait pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2026 bagi anggota pramuka maupun pihak di luar Gerakan Pramuka yang dinilai memiliki jasa dan pengabdian dalam pengembangan kepramukaan.
Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kwartir dan satuan pramuka dalam mengusulkan, meneliti, dan mempertimbangkan calon penerima tanda penghargaan, sehingga penghargaan yang diberikan tepat sasaran dan diberikan kepada individu yang benar-benar memiliki prestasi, pengabdian, maupun jasa bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
Tanda penghargaan dalam Gerakan Pramuka merupakan bentuk apresiasi kepada seseorang atas perilaku luhur, kesetiaan, keaktifan, jasa, karya, darma bakti, serta keberanian luar biasa yang bermanfaat bagi perkembangan kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pengajuan usulan dilakukan melalui Sistem Informasi Kelembagaan dan Anggota Pramuka DIY (SISKA) dengan melengkapi berbagai dokumen pendukung seperti formulir usulan, sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan, dokumen penghargaan sebelumnya, bukti jabatan dalam organisasi, hingga dokumentasi kegiatan dan foto berseragam pramuka.
Seluruh dokumen yang diunggah harus disusun sesuai ketentuan dan dibagi ke dalam beberapa berkas yang dapat dibaca oleh sistem. Selain itu, pengusulan harus memperhatikan kesesuaian Nomor Tanda Anggota (NTA) agar tidak terjadi kesalahan wilayah kwartir dalam proses pengajuan.
Melalui proses ini diharapkan pemberian tanda penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2026 dapat menjadi motivasi bagi anggota pramuka dan masyarakat untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam pengembangan kepramukaan. Surat dapat didownload melalui tautan berikut Surat Edaran Nomor : 075/ 1200-C


























