Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Ada 8 instruksi yang diberlakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 tersebit disampaikan kepada 5 kepala daerah (kabupaten/kota), dengan rincian sebagai berikut,
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Membatasi kapasitas restoran maksimal 25% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB.
- Kegiatan konstruksi bisa dilaksanakan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
- Penggunaan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
- Memerintahkan pemerintah desa atau kalurahan untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dan menyampaikan laporan ke bupati-wali kota.
Detil Instruksi Gubernur bisa dibaca berikut ini,
Diketahui, Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
PPKM tertuang di dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Dilanjutkan dengan adanya keterangan resmi dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto yang meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang sejalan. (cst)