JAKARTA — Diskusi Panel Penguatan Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang merupakan salah satu agenda Rapat Koordinasi Sekretaris Kwartir Daerah se-Indonesia menghadirkan lima narasumber dari anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bertempat di Balai Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 11 Desember 2024, kelima anggota DPR RI yang juga merupakan Andalan Nasional Masa Bakti 2023-2028 tersebut menyampaikan berbagai pendapat tentang penguatan RUU atas perubahan UU Gerakan Pramuka.
Kelimat anggota DPR RI yang kini juga sebagai Andalan Nasional tersebut adalah Kak Giri Ramanda Kiemas, Kak Chusnunia Chalim, Kak Melati Erzaldi, Kak Atalia Praratya, dan Kak Widya Pratiwi Murad.
Diketahui bahwa bulan November 2024 lalu, Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi salah satu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Diawali dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional, diskusi panel ini yang dimoderatori oleh Kak Rahmansyah ini juga memperhatikan paparan kajian akademik oleh Kak Sri Puryono.
Pentingnya perubahan atas UU Gerakan Pramuka ini sudah menjadi isu sejak beberapa tahun lalu dan telah dibahas secara detail dan menjadi salah satu dokumen yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Aceh pada Desember 2023 lalu.
Beberapa poin penting dalam RUU tersebut antara lain bahwa Gerakan Pramuka merupakan organisasi bentukan pemerintah, dan berkedudukan di bawah Presiden sebagai Ketua Majelis Pembimbing; adanya pasal Ketentuan Pidana dan Peralihan yang berisi pasal sanksi hukum atau denda.
Ada pula terkait dengan anggaran, diusulkan perubahannya dalam salah satu ayat di pasal tentang Keuangan, yaitu Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran Gerakan Pramuka melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (cst)