YOGYAKARTA — Dewasa ini, masih banyak praktik-praktik senioritas di tubuh Gerakan Pramuka. Masih terlihat di gugus depan atau satuan-satuan lainnya.
Banyak anggota yang beranggapan, senioritas merupakan tradisi yang ada di satuannya, ataupun ada yang beranggapan kalau ini merupakan waktunya untuk balas dendam, karena sebelumnya pernah merasakan hal yang sama.
Hal ini biasanya terjadi pada saat pelantikan atau kenaikan tingkat. Biasanya para kakak senior memberikan bentuk kedisiplinan kepada adik-adiknya. Namun kenyataannya bukannya kedisiplinan yang diberikan melainkan kekerasan terhadap adik-adiknya.
Kakaknya ingin adiknya bersikap disiplin, tetapi cara yang dilakukannya itu salah, ada yang melakukan pembentakan, ada juga yang melakukan kekerasan fisik seperti push up/sit up yang berlebihan, dan masih banyak lainnya.
Mungkin bagi kakak-kakaknya ini merupakan bentuk kedisiplinan kepada adik-adiknya, namun kenyataannya yang dirasakan oleh adik-adiknya adalah sebuah kekerasan.
Hukuman atau tindakan kedisiplinan bisa diberikan kepada adik-adik kita supaya mereka bisa benar-benar disiplin, namun harus diberikan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hak atau kenyamanan adik-adiknya.
Banyak orang yang tidak suka dan membenci dengan gerakan pramuka salah satunya karena adanya hal ini. Seharusnya, gerakan pramuka menjadi wadah pembinaan bagi anak-anak muda, maka dari itu kita memberikan pendidikan yang membuat adik-adik kita merasa nyaman dan aman dalam berkegiatan.
Sebagai anggota pramuka harus bisa memutus sifat senioritas ini. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sudah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) No. 004 tahun 2021 tentang Perlindungan Anggota yang merujuk pada Safe From Harm.
Maka dari itu semua anggota pramuka, baik muda maupun dewasa harus memahami jukran ini dengan baik, supaya kita bisa menciptakan kegiatan yang aman dan nyaman.
Jika ada anggota pramuka yang mendapatkan perilaku yang negatif dari seniornya, maka bisa melaporkan kepada pembina, atau komite khusus perlindungan anggota.
Fr. Yusuf




























Kritik mengenai praktik senioritas adalah cerminan penting bagi kita untuk kembali merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang secara tegas memandatkan bahwa pendidikan kepramukaan harus berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan persaudaraan, bukan kekuasaan.
Gerakan Pramuka secara nasional telah mengadopsi standar dunia melalui Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 004 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anggota, sebuah kebijakan strategis yang memastikan setiap aktivitas pramuka harus bebas dari segala bentuk gangguan fisik maupun psikis sesuai prinsip Safe from Harm.
Komitmen ini diwujudkan melalui transformasi kurikulum di bawah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Pusdiklatnas), di mana setiap Pembina dan Pelatih diwajibkan memahami psikologi peserta didik untuk menggantikan metode tekanan fisik dengan pendekatan edukatif yang terukur.
Sebagai organisasi dengan jumlah anggota terbesar di dunia yang mencapai lebih dari 25 juta jiwa, Indonesia menjadi barometer global dalam penerapan keamanan anggota, sehingga setiap tindakan yang mencederai kenyamanan peserta didik dianggap sebagai kegagalan dalam menjalankan misi internasional kepanduan.
Melalui Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2024–2029, arah kebijakan nasional difokuskan pada modernisasi organisasi yang menitikberatkan pada penciptaan ekosistem yang asyik dan aman guna memastikan Pramuka tetap relevan bagi generasi muda Indonesia.
Paradigma “balas dendam” antar-generasi secara sistemik diputus dengan memperkuat peran Komite Perlindungan Anggota di seluruh tingkat Kwartir, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan penegakan disiplin bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang senioritas.
Kita harus meyakini bahwa kedisiplinan sejati dalam Pramuka lahir dari pengamalan Sistem Among, di mana seorang senior hadir sebagai teladan yang menginspirasi, bukan sebagai sosok yang mengintimidasi, demi menjaga marwah organisasi sebagai wadah pembentukan karakter bangsa.