Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka dalam hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 175 tahun 2012, sebagai penyempurna dari petunjuk sebelumnya merupakan acuan dan pedoman bagi anggota pramuka.
Dalam petunjuk tersebut diatur tata cara pengusulan, pertimbangan, penganugerahan, dan pemakaian tanda penghargaan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya sehingga dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentunya, petunjuk ini memberi pedoman bagi kwartir dan satuan pramuka dalam usahanya mengatur pemberian, penganugerahan dan pemakaian tanda penghargaan Gerakan Pramuka, dan pemakaian tanda penghargaan dari Negara dan Pemerintah Republik Indonesia atau negara lainnya, serta tanda penghargaan dari organisasi dan/atau badan lain.
Adapun Tata Cara Pemakaian Tanda Penghargaan secara rinci telah diuraikan. Namun, kadangkala masih ada yang masih kurang tepat dalam implementasi di lapangan. Mari kita uraikan kembali seperti apa tata caranya.
Penempatan pada pakaian seragam
- Tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas bintang tahunan.
- Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi)
- Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega.
- Urutan penempatan tanda penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari bawah ke atas adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
- Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang menggunakan pita gantung (Lencana Pancawarsa, Satyawira Pratama, Karya Bakti, Wiratama, dan Darma Bakti) dikenakan sebagai berikut:
- Seragam Upacara:
(1) menggunakan lencana pita gantung dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.
(2) apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu, dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum enam lencana, apabila lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru di atasnya. - Seragam Harian:
(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.
(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita gantung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.
- Seragam Upacara:
- Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang menggunakan pita kalung (Lencana Tunas Kencana, Lencana Melati, Lencana Satyawira Utama, dan Lencana Satyawira Madya) dikenakan sebagai berikut:
- Seragam Upacara:
(1) menggunakan lencana pita kalung yang dikalungkan pada leher baju seragam pramuka penerima.
(2) apabila yang diterima lebih dari satu lencana dikenakan lencana yang tertinggi. - Seragam Harian:
(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan
(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita kalung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.
- Seragam Upacara:
- Tanda penghargaan/lencana yang diperoleh dari negara/ organisasi lain dapat dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- lencana dari Gerakan Pramuka dikenakan paling bawah.
- lencana dari organisasi kepramukaan dunia dan negara lain dikenakan di atasnya.
- lencana dari negara Republik Indonesia dan negara lain dikenakan di atasnya.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa ada pula masa berlaku atau masa pemakaian Tanda Penghargaan. Misalnya, Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam pramuka selama maksimal enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama; Lencana Pancawarsa yang dipakai adalah tiga lencana pancawarsa terakhir yang diterima; sementara untuk Tanda Penghargaan lainnya tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan. (cst)