JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0662-00-C tertanggal 30 November 2021 perihal Edaran I Jamnas XI Tahun 2022.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Ketua Kwartir Daerah dan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia mendasar pada Surat Keputusan Kwarnas Nomor 19 Tahun 2021 perihal Perubahan Kegiatan Tingkat Nasional Tahun 2021 dan tahun 2022.
Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.IP., M.AP. yang menandatangai Surat Edaran tersebut menyampaikan informasi sehubungan dengan kegiatan Jambore Nasional XI akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Sedikitnya ada 10 poin yang disampaikan, antara lain :
- Jamnas XI tahun 2O22 akan dilaksanakan pada Bulan Agustus Tahun 2O22 bertempat di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta Timur.
- Setiap Kwarcab mengutus 1 (satu) regu putra dan 1 (satu) regu putri, dengan jumlah setiap regu B (delapan)
orang. - Bindamping per Kwarcab 1 Pembina Pramuka Putra dan 1 Pembina Pramuka Putri.
- Pimpinan Kontingen Daerah berjumlah 6 (enam) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris, Petugas Kesehatan, dan
Staff. - Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu diutamakan Pramuka Garuda.
- Camp Fee Peserta dan Bindamping sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimanfaatkan untuk tenda, kegiatan, kupon makanan/natura, dan atribut.
- Camp Fee Pinkonda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dimanfaatkan untuk akomodasi, konsumsi matang dan atribut.
- Seluruh Peserta, Bindamping, dan Pinkonda diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19 Tahap 2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin dan menyertakan hasil test Swab PCR/Antigen sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang perjalanan dari daerah masing-masing ke lokasi kegiatan.
- Seluruh Peserta, Bindamping, dan Pinkonda harus menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Selama kegiatan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti tata tertib petaksanaan Jamnas
XI Tahun 2022. - lnformasi lainnya akan kami sampaikan pada edaran berikutnya.
- Informasidan komunikasidapat melalui email: [email protected] atau [email protected].
Tertera dalam Surat Edaran tersebut bahwa salinan disampaikan kepada Ketua Kwarnas sebagai laporan, para Waka Kwarnas/Ketua Komisi, para Gubernur Provinsi selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka, dan para Bupati/Walikota selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka. (*/cst)
Unduh Surat Edaran di sini.


























