YOGYAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 0146-00-C tertanggal 23 Februari 2022 tentang Edaran IV Jamnas XI Tahun 2022.
Ditujukan kepada para Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dan para Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka seluruh Indonesia bahwa edaran tersebut menyebutkan adanya Petunjuk Pelaksanaan Tentang Jambore Nasional XI Gerakan Pramuka Tahun 2022.
Dokumen yang dikeluarkan Kwarnas dengan nomor 07 Tahun 2022 tersebut menjadi acuan umum dalam pelaksanaan Jamnas XI Tahun 2022 yang diharapkan disampaikan kepada calon peserta di wilayah masing-masing Kwarda/Kwarcab.
Disebutkan dalam Juklak tersebut, Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku, meningkatkan kemandirian, keterampilan, persatuan dan kesatuan Pramuka Penggalang serta komitmen terhadap penghayatan dan pengamalan Kode Kehormatan Pramuka yaitu Satya dan Darma Pramuka.
Sementara sasarannya yaitu Meningkatnya ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ; Terbinanya tali persaudaraan dan upaya membangun jati diri bangsa; Meningkatnya pengembangan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, dan
kepercayaan diri.
Kemudian Meningkatnya rasa tanggungjawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara, dalam bentuk bela negara di berbagai bidang; Bertambahnya pengalaman dan keterampilan; serta Meningkatnya Kepedulian dan Aksi Pramuka dalam membantu penanggulangan pandemi COVID-19.
Berikut ini adalah Juklak selengkapnya,
Juklak dapat diunduh melalui tautan berikut : JUKLAK JAMNAS XI TAHUN 2022 dan dapat disebarluaskan. (cst)