PRAMUKADIY — Andalan, adalah istilah bagi para pengurus Kwartir yang masuk dalam jajaran Bidang atau Komisi dalam Kwartir Ranting, Cabang, Daerah, hingga Nasional.
Andalan yang merupakan anggota dewasa Gerakan Pramuka adalah salah satu fungsionaris organisasi sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) di antara 8 fungsionaris lainnya, yaitu Pembina pramuka; Pelatih pembina pramuka; Pembina profesional; Pamong saka; Instruktur saka; Pimpinan saka; Pimpinan sako; dan Anggota majelis pembimbing.
Secara khusus, Andalan bertugas untuk membantu pengurus harian kwartir dalam penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan di wilayah kerjanya dalam suatu urusan (bagian-bagian).
Selain Andalan, terdapat pula asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus dengan masa bakti yang sama dengan masa bakti kwartir. Dalam Musyawarah Nasional XI tahun 2023 yang digelar di Aceh lalu, asisten andalan diusulkan untuk dihapuskan.
Andalan Daerah Urusan (Andu) mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu bidang tertentu yang ditetapkan oleh Kwartir Daerah. Begitupula Andalan Cabang Urusan, atau Andalan Ranting Urusan. Surat Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Nomor 222 Tahun 2007 menyebytkan Tugas dan Fungsi Andalan Kwartir.
Setidaknya, tugas Andalan adalah (1) memikirkan, merencanakan, dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masing-masing; (2) mengawasi, meneliti, dan melaksanakan program kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan urusannya masing-masing; (3) secara kolektif bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda, melalui Wakil Ketua Kwarda bidang masing-masing.
Setiap Andalan harus mampu memahami secara rinci tugas dan fungsinya. Ditambah dengan kompetensi yang dimiliki, mereka akan mudah dalam membuat perencanaan, penyusunan program, pengawasan, penelitian, pembinaan, termasuk menjalin kerjasama baik secara internal maupun eksternal Gerakan Pramuka.
Kemampuan bekerjasama baik di dalam maupun di luar kwartir merupakan bentuk sinergi dari setiap Andalan. Dengan keahlian sesuai bidangnya, Andalan akan mampu mewujudkan kolaborasi dalam organisasi yang lebih optimal.
__
CST-PusbangJusinfo