Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang mengatur secara detil keanggotaan yang ada di dalamnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Bab V : Organisasi, Bagian Kesatu : Keanggotaan pada pasal 36 tentang Keanggotaan.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan. Anggota biasa, terdiri atas anggota muda yang merupakan anggota Gerakan Pramuka berusia 7 sampai dengan 25 tahun atau disebut peserta didik.
Kemudian anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 26 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir.
Sementara Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka. Selain itu dijelaskan pada pasal 36 ayat 2 bahwa warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Fungsionaris, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya adalah pejabat, bisa terdiri dari pegawai dan atau anggota pengurus yang menduduki fungsi. Dalam Gerakan Pramuka anggota dewasa dibagi dalam dua kelompok, yaitu fungsionaris organisasi dan bukan fungsionaris organisasi.
Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka yaitu anggota dewasa yang terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan maupun kwartir.
Selain itu, pasal 39 ayat 3 ART Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat pula diangkat menjadi fungsionaris.
Fungsionaris organisasi terdiri dari, Pembina pramuka; Pelatih pembina pramuka; Pembina profesional; Pamong saka; Instruktur saka; Pimpinan saka; Pimpinan sako; Andalan dan asisten andalan; dan Anggota majelis pembimbing.
Bagi anggota dewasa yang bukan termasuk dalam fungsionaris organisasi dalam ART Gerakan Pramuka diberikan arahan agar dapat bergabung dalam Gugus Darma Pramuka.
___
PusbangJusinfo