Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana tercantum Undang-Undang UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah berstatus badan hukum dengan Tugas Pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Organisasi yang berasaskan Pancasila ini berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Tujuan Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk setiap pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani.
Selain itu juga agar anggota pramuka menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Ada delapan Sifat Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan. Dijelaskan secara umum pada Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab III Pasal 6, Sifat Gerakan Pramuka dirinci pada Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 9.
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme nasional, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia serta membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggung jawab.
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya kesediaan anggota Gerakan Pramuka untuk secara suka dan rela menaati ketentuan dan peraturan dilingkungan Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya: Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik; Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
- Tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
- Tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya: Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya; Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
___