YOGYAKARTA — Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa bakti 2020-2025 melaksanakan pemeriksaan keuangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY (Kwarda DIY), Rabu (2/03/2022).
Pemeriksaan keuangan diawali dengan entry meeting yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Kantor Kwarda, Kompleks Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna Babarsari dengan beberapa agenda pokok, yaitu penyampaian maksud tujuan, serta prosedur pemeriksaan.
Tim LPK dipimpin langsung oleh Kak Pontianus Rushandono, S.E. Akt. selaku Ketua LPK dengan dibersamai oleh semua anggota yaitu Kak Susanto S.E., Kak R. Bagus Guritno, Kak Sunarto S.H., M.M., dan Kak Wiyos Santoso S.E. M.A. CCCS.
Kehadiran LPK ini ditemui secara khusus oleh Kak drh. Sri Budoyo selaku Sekretaris I, Kak Drs. Wisnu Sandjaja, M.Eng selaku Sekretaris II, Kak Chatarina Aprikastuti, A.Md, Bendahara, serta Andalan Daerah Urusan Keuangan Kak Ilma Fatimah Yusuf, S.Pi., M.M., M.Sc.

Diawali dengan pengantar dan selamat datang dari Kak Sri Budoyo, pertemuan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian maksud serta tujuan pemeriksaan yang diutarakan oleh Kak Pontianus Rushandono.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula terkait dengan prosedur pemeriksaan serta materi-materi apa saja yang nantinya harus disiapkan oleh pengurus Kwartir oleh Kak Wiyos dilanjutkan dengan dialog terkait prosedur pengajuan anggaran serta pelaporannya.
Sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan melalui surat oleh LPK kepada pimpinan Kwarda DIY, pemeriksaan keuangan akan dilaksanakan hingga 21 Maret 2022 mendatang mendasar pada Anggara Dasar Gerakan Pramuka Bab V Pasal 45 dan Anggaran Rumah Tangga Bab V bagian keenam Pasal 61.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi semua kegiatan kepramukaan dan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Kwarda DIY selama tahun anggaran 2021.
Sebagaimana diketahui LPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka yang berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. (cst)