YOGYAKARTA — Satuan Tugas Pramuka Peduli (Satgas PP) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 melaksanakan koordinasi dan konsolidasi melalui daring terkait dengan pemetaan peran dan aksi nyata di masyarakat khususnya pada bidang kerelawanan sesuai dengan porsi dari Pramuka, Minggu (01/08/2021).
Mendasar pula pada Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY), Surat Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021, serta meningkatnya warga yang terpapar COVID-19 di wilayah Yogyakarta, maka Satgas PP Pencegahan dan Penanganan COVID-19 harus menentukan perannya.
Koordinasi daring ini dihadiri oleh Wakil Ketua Kwarda DIY Bidang Pengabdian Masyarakat, Penanggulagan Bencana, dan Lingkungan Hidup Kak Drs. Krido Suprayitno, S.E., M.Si.; Sekretaris I Kwarda DIY, Kak drh, Sri Budoyo, para anggota Satgas, serta undangan terkait.
Dari paparan yang dilakukan oleh Kak Bambang Sasongko selaku Ketua Satgas, diputuskan bersama bahwa ada 5 Bidang Peran dan Aksi yang akan segera diimplementasikan di lapangan dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi terkini.
Adapun kelima Bidang tersebut antara lain, Bidang Pertama : Relawan Vaksinasi Massal bersinergi dengan para penyelenggara vaksinasi dengan bentuk aksi pendataan, skrining dasar, aksi insidental, dan penyebaran informasi.
Kemudian Bidang Kedua adalah Media Informasi yang akan secara reguler melakukan penyebaran informasi di semua media Kwarda DIY baik website maupun media sosial sesuai dengan update aksi-aksi yang dilakukan oleh Pramuka Peduli di lapangan.
Bidang Ketiga KIE, Kreatif, Publikasi dan Pelaporan akan melakukan pembuatan media kampanye edukasi, pemberdayaan Duta Perubahan Perilaku, serta mengoptimalkan forum Sekolah Peduli Lingkungan.
Selanjutnya Bidang Keempat akan memaksimalkan pendataan anggota pramuka yang terdampak dengan bentuk aksi pendataan internal pengurus Kwarda DIY, keluarga pengurus Kwarda DIY, dan juga seluruh jajaran kwartir di wilayah DIY.
Kemudian Bidang Kelima fokus pada aksi pelayanan penyemprotan disinfektan/disinfeksi rutin Mingguan di lokasi yang terekom oleh Kwarda maupun Kwartir Cabang. (cst)