YOGYAKARTA — Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Rakerda Pramuka DIY) merupakan sarana komunikasi dan konsolidasi. Tahun ini, Rakerda akan digelar dalam dua tahap pelaksanaan.
Tahap pertama pada Rabu, 13 Maret 2024 mulai pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB di Aula Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, Kompleks Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna Babarsari.
Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Maret 2024 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di Aula Kaca, Kompleks Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna Babarsari, Yogyakarta.
Kegiatan dengan tema Memperkuat Peran Seluruh Komponen Pramuka DIY dalam Mewujudkan Generasi Unggul, Berkarakter, dan Berbudaya ini, pelaksanaan tahap pertama fokus pada pembahasan materi komisi.
Yaitu komisi 2 terkait dengan keanggotaan; komisi 3 terkait kelembagaan, keuangan, aset, dan sarana; serta komisi 4 terkait dengan pengabdian masyarakat dan kehumasan.
Tiga komisi ini merupakan representative dari Misi Kwarda DIY masa bakti 2020-2025 dan juga fokus mengarah pada pencapaian visi Kwarda DIY yaitu “Terwujudnya Pramuka Istimewa sebagai Generasi Unggul.”
Dalam sidang komisi akan dipilih ketua dan sekretaris komisi yang akan memfasilitasi jalannya sidang di masing-masing komisi dan nantinya akan merumuskan hasil sidang komisi.
Peserta pada tahap pertama yang disebut Pra Rakerda ini merupakan perwakilan dari Kwartir Daerah dan perutusan Kwartir Cabang yang disesuaikan dengan Surat Edaran yang ada.
Setiap perwakilan Kwartir Cabang juga diminta untuk menyerahkan laporan ringkas pelaksanaan program kerja tahun 2023, program kerja tahun 2024 dan rencana program kegiatan tahun 2025.
Pada tahap kedua, agenda pada Rakerda antara lain arahan dari Ketua Majelis Pembimbing Daerah, arahan Ketua Kwarda, paparan-paparan, termasuk paparan hasil Sidang Paripurna Daerah, serta paparan Kwartir Cabang.
Kemudian dalam sidang komisi, komisi 1 yang diikuti oleh para pimpinan kwarda dan kwarcab akan membahas berbagai kebijakan kwartir serta komitmen dari pimpinan kwartir cabang. Sementara komisi 1,2,dan 3 akan melanjutkan persidangan atau membuat rumusan. (cst)