BOGOR — Sesi siang pada kegiatan Workshop Strategi Kolaborasi dan Inovasi yang diselenggarakan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Royal Hotel Bogor pada Senin, 25 November 2024 peserta menerima materi Kebijakan Organisasi dalam Membangun Kerjasama.
Materi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan dan Pengembangan Kak Sri Puryono Karto Soedarmo diawali dengan mengingatkan kembali kedudukan organisasi Gerakan Pramuka, yakni di bawah pembinaan Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
Kak Sri Pur, demikian ia disapa menyebutkan pula terkait apa saja tugas pokok dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan organisasi dan pendidikan kepramukaan.
Kemudian masuk pada inti materi, Kak Sri Puryono merinci informasi berkaitan dengan kebijakan organisasi yang terdiri dari kode etik, struktur organisasi yang jelas, serta tugas dan tanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Kak Sri Pur menyebutkan Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2024-2028 dan menguraikan misi dari Gerakan Pramuka masa bakti ini. Disebutkan bahwa terdapat 9 agenda strategis, salah satunya adalah peningkatan profesionalisme dan kapasitas kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak.
“Untuk mendukung strategi pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut kemudian menyebutkan Tata Cara Kerjasama. Setidaknya ada 6 tahapan yang dilalui, yaitu Pengajuan permohonan; Pembahasan dan penyusunan naskah; Penandatanganan; Distribusi dan penyimpanan naskah; Pelaksanaan program; serta Pengawasan dan evaluasi.
Pihaknya juga menyebutkan lembaga-lembaga yang dapat diajak bekerjasama yaitu Lembaga negara; Lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah; Lembaga non Kementerian; Organisasi berbadan hukum; Perguruan tinggi; Lembaga swasta; dan Antar kwartir.
Perlu pula diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Kak Sri Pur, Jangka waktu kerja sama tidak melebihi masa bakti kepengurusan kwartir. Apabila dipandang perlu, jangka waktu perjanjian kerja sama dapat melebihi masa bakti kepengurusan kwartir dengan persetujuan dalam keputusan rapat kerja Kwartir.
Dalam kerjasama tersebut, minimal memuat Identitas para pihak; Dasar hukum; Ruang lingkup; Pokok materi; Hak dan Kewajiban; Sumber pembiayaan; Jangka waktu; Waktu pelaksanaan; dan Pengawasan dan evaluasi kerja sama.
Kak Sri Pur kemudian melanjutkan materinya dengan menyampaikan beberapa pengalaman yang ia pernah lakukan semasa menjadi Aparatur Sipil Negara, selama masa menjadi aktivis, dan beberapa hal lainnya yang masih terkait dengan kerja sama.
Kemudian dipandu Kak Laksmie, Andalan Nasional Bidang Kerjasama Dalam Negeri selaku moderator, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada narasumber.
Diketahui bahwa Kwartir Nasional melalui Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Dalam Negeri menyelenggarakan Workshop Strategi Kolaborasi dan Inovasi ini pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 55 peserta, terdiri dari 30 orang dari 19 kwartir daerah, sisanya dari unsur kwartir nasional. (cst)