Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga semua sendi kehidupan manusia. Begitu pula di Indonesia, dengan berbagai keterbatasan yang ada, Pemerintah bersama segenap komponen bangsa bahu-membahu berupaya melakukan gerak cepat yang efektif dalam penanganan pandemi ini agar tidak berkepanjangan.
Corona Virus Disease 2019 berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 merupakan bencana non Alam yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarkat yang disebabkan oleh faktor non alam maupun faktor Manusia.
Pemerintah saat ini sedang berupaya mencegah laju penyebaran dengan kebijakan pengetatan yang dikenal dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali, yang berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Gerakan Pramuka kemudian menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Keppres No 9 tahun 2021 sebagai perubahannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kwartir Nasional menerbitkan Surat Keputusan Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pramuka Peduli Pandemi COVID-19 tertanggal 9 Oktober 2020. Satgas ini kemudian yang merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan Pos Koordinasi Pramuka Peduli Penanggulangan Pandemi Covid-19, penanggulangan penyebaran, pelaporan dan situasi kondisi kejadian, dan kampanye edukasi pengurangan penyebaran pandemi Covid-19.
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) kemudian melalui gugus tugas Covid-19 Kwartir Daerah DIY melaksanakan koordinasi dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 untuk Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting yang terdampak.
Melalui Bidang Pengabdian Masyarakat, Penanggulangan Bencana, dan Lingkungan Hidup (Abdimas Gana LH), Kwarda DIY terdata telah menerjunkan 400 anggota Pramuka dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peduli COVID-19. Satgas tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19. termasuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan, menyemprotkan disinfektan pada fasilitas umum, dan memberikan donasi kepada masyarakat.
Beberapa aksi yang dilakukan antara lain pengadaan dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD), kampanye gerakan kedisiplinan dan kepedulian, pelatihan dan praktik dalam bidang ketahanan pangan dan kewirausahaan Pramuka, pengembangan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak, serta dokumentasi dan publikasi media secara luas.
Kegiatan bakti sosial yang dilakukan para anggota pramuka juga menjadi bagian dari upaya pendidikan karakter untuk menumbuhkan pemuda yang berkepribadian, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, peduli, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pramuka bisa menjadi Duta Perubahan Perilaku yang tidak hanya untuk melakukan protokol kesehatan pada diri mereka sendiri, namun untuk keluarga mereka hingga lingkungan, serta secara berjenjang pada komunitas yang lebih besar.
Anggota Pramuka harus melakukan tiga hal, yaitu disiplin terkait protokol kesehatan, menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS), dan menjaga keselamatan diri sendiri. Penting bagi anggota pramuka ketika kita akan membantu orang lain, tentunya kita harus menyelamatkan diri sendiri dengan memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar.
Secara berkelanjutan, Bidang Abdimas Gana LH Kwarda DIY terus bersinergi dan melaksanakan koordinasi intensif dengan elemen terkait termasuk dengan Kwartir Cabang yang ada di wilayah Yogyakarta khususnya dalam hal penanganan Covid-19.
__
Penulis : Kak Dijah Inprijati
Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat, Penanggulangan Bencana, dan Lingkungan Hidup dan sebagai Andalan Daerah Urusan Lingkungan Hidup Kwarda DIY masa bakti 2020-2025.