YOGYAKARTA — Dalam Gerakan Pramuka terdapat berbagai peringatan atau hari-hari bersejarah yang sangat erat dengan perkembangan kepanduan di Indonesia.
Sebagai salah satu contohnya adalah Hari Tunas Gerakan Pramuka yang diperingati setiap tanggal 9 Maret. Hari Tunas Gerakan Pramuka merupakan hari peringatan atas peristiwa dikumpulkannya para pimpinan organisasi-organisasi kepanduan di Istana Negara pada 9 Maret 1961.
Berawal dari adanya masa perintisan sebelumnya yang merujuk pada Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 tentang Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan tersebut Pasal 330. C menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila.
Seterusnya penertiban tentang Kepanduan (Pasal 741) dan Pendidikan Kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8).
Hari Kamis malam itulah Presiden menegaskan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka.
“Saya sebagai presiden, sebagai panglima tertinggi, mandataris, pepeti, sebagai orang yang diberi titel itu oleh MPRS, memerintahkan sekarang kepada Kepanduan Indonesia untuk meleburkan diri di dalam satu organisasi bernama PRAMUKA,” ujar Presiden Soekarno kala itu.
Lebih lanjut dalam pidatonya tersebut, Presiden Soekarno juga menyebutkan bahwa dirinya adalah sebagai pandu tertinggi atau Pramuka tertinggi.
Dalam kesempatan itu Presiden juga menunjuk panitia kecil yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr. A. Azis Saleh, dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi.
Selang kurang lebih 1 bulan, terbitlah Keputusan Presiden RI Nomor 112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka.
Menyusul kemudian Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggotanya seperti yang ditunjuk sebelumnya ditambah dengan Muljadi Djojo Martono Menteri Sosial Republik Indonesia.
Lima tokoh inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai Lampiran dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tersebut menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia.
Selain itu Keputusan Presiden tersebut juga mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk, dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. (cst)
____