JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 032 Tahun 2021 Tentang Tempat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2023.
SK tertanggal 22 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Kwarnas Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso didasarkan pada hasil voting yang diselenggarakan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka, 11 Maret 2021 lalu.
Dengan memperhatikan arahan pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka, maka diputuskan penetapan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Xl Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Kota Banda Aceh, Daerah Istimewa Aceh.
Kwarnas Gerakan Pramuka sebagai penanggungjawab dan penyelenggara Munas Xl Gerakan Pramuka Tahun 2023 agar mempersiapkan Materi Munas 2023, sementara Kwarda Gerakan Pramuka Aceh sebagai tuan rumah agar mempersiapkan sarana dan prasarana dengan sebaik baiknya serta bekerjasama dengan unsur terkait.
Dalam mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan kegiatan tersebut, Kwarda Gerakan Pramuka Aceh berkoordiansi dengan unsur terkait dan memberikan laporan secara berkala kepada Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
Ditetapkan dalam SK tersebut bahwasanya biaya yang timbul dalam penyelenggaraan Munas Xl Gerakan Pramuka Tahun 2023 menjadi beban bersama antara Kwarnas Gerakan Pramuka dan Kwarda Gerakan Pramuka Aceh. (*/cst)
___
SK Kwarnas Nomor 032 Tahun 2021 Tentang Tempat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 dapat diunduh di sini.


























