JAKARTA — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka tahun 2021 telah terlaksana pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2021 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta Timur secara daring dan luring.
Dalam Rakernas yang diikuti oleh pimpinan Kwartir Nasional, Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Nasional (DKN) serta perwakilan dari Kwartir Daerah seluruh Indonesia tersebut menghasilkan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dan ditetapkan dengan surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso melalui Surat Keputusan Nomor 033 Tahun 2021 tertanggal 22 Maret 2021 telah menetapkan rekomendasi Hasil Rakernas 2021 dan untuk kemudian dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi komisinya.
Rekomendasi hasil Rakernas 2021 ditetapkan terdiri atas 4 bidang, yaitu Bidang Kebijakan Umum, Kesekretariatan, Kebendaharaan, dan Kerjasama Luar Negeri yang terdiri dari 15 butir. Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Organisasi dan Hukum, Pengembangan Aset dan Usaha, serta Kerjasama Dalam Negeri terdiri dari 14 butir.
Kemudian Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Pembinaan Anggota Dewasa dan Anggota Muda, serta Pembinaan Saka, Sako, dan Gugusdarma terdiri dari 7 butir rekomendasi. Bidang Pengabdian Masyarakat, Bela Negara, Humas dan Informatika, dan Pengembangan Pusat Informasi Nasional terdiri dari 14 butir.
Berikut butir-butir rekomendasi hasil rakernas 2021 selengkapnya di bawah ini,
Sebagaimana diketahui bahwa tim perumus dalam Rakernas 2021 yaitu terdiri atas Kak Adi Pamungkas, Kak Laiyin Nento , Kak Rapin Mudiardjo, Kak Dedi Wibowo, Kak Rio Ashadi, Kak Ayuniarti, Kak Neny Rahmawati, Kak Saul R.J. Saleky, dan Kak Andi Widjanarko. (*/cst)
___
Unduh SK Kwarnas Nomor 033 Tahun 2021 Tentang Rekomendasi Hasil Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2021 di sini.